728x90 AdSpace

Latest News

Senin, 02 Mei 2016

BANGSA PAPUA MEMPUNYAI HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI DI BAWAH HUKUM INTERNASIONAL




BANGSA PAPUA MEMPUNYAI HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI
DI BAWAH HUKUM INTERNASIONAL
                                                

Hak Penentuan Nasib Sendiri (Self-Determination) merupakan unsur Hak Asasi Manusia yang patut dihormati oleh setiap bangsa dan setiap Negara di dunia. Penduduk pribumi West Papua adalah bangsa Papua yang memiliki hak untuk menentukan Nasib Sendiri yang mana Hak tersebut sampai sekarang masih ada. Perjuangan Hak Penentuan Nasib Sendiri (Self-Determination) bangsa Papua dilandaskan pada Standart Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Prinsip-prinsip Hukum Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Perjuangan Hak Penentuan Nasib Sendiri (Self-Determination) bagi masyarakat pribumi Papua sebagai Hak untuk Merdeka dan berdaulat merupakan cita-cita luhur dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Pribumi West Papua. Keinginan luhur ini telah melahirkan kesadaran masyarakat pribumi West Papua untuk menyatukan diri dalam suatu system perjuangan yang tersistim dan terorganisasi, maka dengan kesadaran bangsa Papua tersebut telah membentuk dan menyatukan hak politik dalam lembaga politik yang representative bagi masyarakat pribumi West Papua untuk memperjuangkan Hak Penentuan Nasib Sendiri.

Lembaga Representative Politik bangsa West Papua telah dibentuk oleh bangsa Papua pada tanggal 5 April 1961 dengan nama Nieuw Guinea Raad. Lemaga Representative Politik Bangsa Papua “Nieuw Guinea Raad” telah Mendeklarasikan Manifesto Politik bangsa West Papua pada tanggal 1 Desember 1961 melalui Komite Nasional Papua sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan west Papua di Holandia, West Papua.

Komite Nasional Papua Barat adalah perpanjangan fungsi Komite Nasional Papua yang mana sekarang berfungsi sebagai Media Nasional bangsa Papua telah memediasi bangsa Papua untuk mengaktifkan kembali “Nieuw Guinea Raad”. Nieuw Guinea Raad diganti dengan nama Parlemen Nasional West Papua (PNWP) telah dihidupkan dan diaktifkan fungsinya pada tanggal 4-5 April 2012 oleh 23 Parlemen Rakyat Daerah setanah West Papua dalam Konferensi Nasional Parlemen Rakyat Daerah Setanah West Papua di Aula Asrama Uncen, Jayapura, West Papua.

Dengan demikian Parlemen Nasional West Papua telah melanjutkan fungsinya Nieuw Guinea Raad dan telah berhasil menyelenggarakan Sidang Paripurna Ke I pada tahun 2012, Sidang Paripurna Ke II pada tahun 2013, Sidang Paripurna Ke III pada tahun 2014 dan Sidang Paripurna Ke IV pada tahun 2016. Dalam sidang-sidang tersebut, Parlemen Nasional West Papua telah berhasil meningkatkan Diplomasi Bangsa Papua ketingkat yang lebih tinggi. Capaiannya telah terlihat dengan diresmikannya Kontor OPM di Inggris, Belanda, Papua New Guinea, Vanuatu dan Australia serta di Benua Afrika. Parlemen Nasional West Papua juga telah menjadi Deklarator United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sehingga atas nama bangsa Papua ULMWP berstatus Anggota Observer di Melanesian Spearhead Group (MSG) pada tahun 2015.

Akhirnya pada kesempatan ini bangsa Papua merasakan bahwa Perjuangan bangsa Papua untuk Hak Penentuan Nasib sendiri telah menjadi Perjuangan Pemimpin Dunia dan Masyarakat Internasional. Internasionalisasi Masalah Papua telah tercapai melalui hasil kerja keras rakyat dalam mempertahankan identitas diatas tanah West Papua. Semangat Nasionalisme Bangsa Papua telah membuktikan perjuangan yang kokoh di Internasional dengan dibentuknya Internasional Parlementarians for West Papua (IPWP) adalah wadah perkumpulan anggota Parlemen Internasional sebagai  pendukung perjuangan kemerdekaan Papua Barat yang telah dibentuk dan diluncurkan pada tanggal 5 Oktober 2008 di Inggris dan Internasional Lawyears for West Papua (ILWP) adalah wadah perkumpulan pengacara-pengacara Internasional untuk mendukung Papua Merdeka yang dibentuk dan diluncurkan pada tanggal 3-5 April 2009 di Guyana, Amerika Selatan.
Ketika bangsa Papua mengingat kembali sejarah wilayah Papua Barat di Aneksasi ke dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1969 secara sepihak melalui rekayasa (PEPERA 1969), wilayah Papua Barat telah didominasi oleh militer, kondisi ini menyebabkan status wilayah Papua Barat tetap dalam suhu politik yang rawan, proses kejahatan dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua Barat berjalan secara sistematis dan kapasitas militer Indonesia sebagai agen tameng bagi kepentingan kaum pemodal (kapitalis) tidak segan-segan melakukan praktek-praktek pembiaraan bagi kekerasan dan konflik.
Maka pada kesempatan yang berbahagia ini, Parlemen Nasional West Papua sebagai penyanggung jawab politik bangsa Papua di Wilayah West Papua menyatakan sikap atas nama bangsa Papua kepada Pemerintah Republik Indonesia, Dunia Internasional dan kepada International Parliamentarian for West Papua (IPWP), International Lawyers for West Papua (ILWP) serta United Liberation Movement for West Papua bahwa:
1.    Menetapkan bahwa Penduduk Pribumi Papua di Teritori West Papua adalah Bangsa Papua rumpun Melanesia.
2.    Menetapkan bahwa Bangsa Papua di Wilayah Papua Barat Bekas Koloni Nederland Nieuw Guinea memiliki Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri.
3.    Menetapkan bahwa Bangsa Papua memiliki Hak yang sama dengan bangsa-bangsa lain untuk mempertahankan Populasi dan Budaya serta mengemangkannya secara wajar dan bertanggung jawab berdasarkan Hak Asasi Manusia.
4.    Menetapkan bahwa Manifesto Komite Nasional Papua, Holandia 19 Oktober 1961, Tentang Bendera Negeri “Bintang Fajar” dan Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua” , Lambang Negeri “Mambruk”, Kebangsaan Kami Papua dan Teritori kami Papua Barat adalah Sah dan Menjadi Dasar Perjuangan bangsa Papua.
5.    Mengakui United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sebagai badan Koordinasi dan Persatuan yang Mewakili seluruh kepentingan bangsa Papua yang bertempat tinggal di Wilayah West Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) dan diluar Wilayah West Papua.
6.    Menugaskan kepada United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk menyampaikan Permohonan Penduduk Pribumi Wilayah West Papua sebagai Subyek Wilayah (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) untuk Keanggotaan Penuh dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) di bawah Panji Bendera “Bintang Fajar” dan Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua”
7.    Menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah Gagal Memenuhi syarat-sayrat sebagaimana diatur dalam pasal 18 dan pasal 22 ayat 1 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland mengenai Wilayah West New Guinea, di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa tertanggal 15 Agustus 1961 dan kegagalan tersebut memicu konflik antara bangsa Papua dan Republik Indonesia
8.    Menuntut kepada Kerajaan Nederland dan Negara-Negara berdasarkan tanggung jawab Moral dan Hukum untuk segera Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa melaksanakan Referendum bagi bangsa Papua dan Menjamin Hak-hak Penduduk pribumi Wilayah Papua Barat sesuai syarat-syarat yang termuat dalam pasal 4, pasal 18 dan pasal 22 Persetujuan New York 15 Agustus 1961.
9.    Menuntut, Perserikatan Bangsa-Bangsa meninjau kembali Resolusi Nomor 2504 Perserikatan Bangsa-Bangsa, tertanggal 19 November 1969 yang telah menerima hasil pelaksanaan PEPERA 1969 yang dipercayakan pelaksanaanya kepada Pemerintah Republik Indonesia.
10. Menyatakan bahwa Perkembangan Keamanan di Wilayah West Papua semakin meresahkan penduduk pribumi Papua dengan semakin banyak Personil Militer Indonesia yang didatangkan dari Luar Wilayah West Papua oleh Tentara Nasional Indonesia.
11. Menugaskan kepada International Parliamentarians for West Papua (IPWP) dan International Lawyers for West Papua (ILWP) untuk SEGERA menindak lanjuti semua tuntutan bangsa West Papua atas nama bangsa Papua di Internasional.

Dengan demikian pada kesempatan yang berbahagia ini, rakyat Pribumi Papua dari Sorong sampai dengan Merauke secara khusus rakyat Papua di Wilayah Mimika, Kaimana dan Pak-Pak bahkan yang ada di Luar Negeri sedang menyelenggarakan Aksi Demo Damai, Ibadah, Doa dan Puasa untuk mendukung pertemuan International Parliamentarians for West Papua (IPWP) yang akan berlangsung pada 3 Mei 2016 di London, Inggris. Rakyat Papua dari Sorong sampai Merauke memberikan dukungan sepenuhnya bahwa:
1)   Rakyat Pribumi Papua di Wilayah Mimika, Kaimana dan Pak-Pak Mendukung Penuh Pertemuan International Parliamentarians for West Papua (IPWP) yang akan berlangsung pada 3 Mei 2016 di London, Inggris.
2)   Rakyat Papua Mendesak International Parliamentarians for West Papua (IPWP) untuk SEGERA Mendesak Kekuatan Dunia yang Sudah Dimiliki agar menyelenggarakan REFERENDUM bagi Bangsa Papua
3)   Rakyat Papua telah Menetapkan Referendum sebagai Solusi Penyelesaian masalah Papua maka bangsa Papua Mendesak INTERNATIONAL SUPERVISE VOTE segera Masuk Papua untuk Memantau Hak Suara Merdeka bagi bangsa Papua di Wilayah West Papua.
4)   IPWP, ILWP, ULMWP dan Pemimpin Dunia yang Mendukung Perjuangan Papua SEGERA BERSATU dalam SATU VISI dan SATU MISI serta dalam SATU AGENDA bangsa Papua yaitu REFERENDUM sebagai Hak Bangsa Papua yang Masih ada dan Masih Berlaku dibawah Hukum Internasional.

Demikian sikap bangsa Papua dan Keputusan Bangsa Papua ini kami menyampaikan dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.

Holandia, Jayapura 2 Mei 2016


Atas Nama Bangsa Papua
Nieuw Guinea Raad
Parlemen Nasional West Papua


KETUA
Description: C:\Users\ACER\Documents\TANDATANGAN BT\TANDATANGAN BT2.jpg
BUCHTAR TABUNI



DAVID BANO
FRAKSI TABI
RONSUMBRE HARIJ
FRAKSI SAIRERI

JAKUB IMBIR
FRAKSI DOBERAI





ROMARIO YATIPAI
FRAKSI BOMBERAI


HABEL NAWIPA
FRAKSI ME-PAGO

PAULUS  LOHO
FRAKSI LA-PAGO


ELIESER ANGGAINGGOM
FRAKSI HA-ANIM




BANGSA PAPUA MEMPUNYAI HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI DI BAWAH HUKUM INTERNASIONAL
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Top