728x90 AdSpace

Latest News

Selasa, 07 Juli 2015

ISU PAPUA DI SIDANG DEWAN HAM PBB SESI KE- 29


Geneva; Pada 21 Juni 2015, pada Sidang ke-29 Dewan HAM PBB, Duta Besar Triyono Wibowo, kepala Delegasi Indonesia untuk PBB di Jenewa membuat pernyataan bahwa tidak ada tahanan politik Papua. Berikut petikan pernyataan Duta Besar Triyono Wibowo, "....dalam demokrasi di Indonesia, tidak akan ada orang yang ditahan atau dipenjara karena dia atau pendapat politik atau dalam menjalankan kebebasan berekspresi dan berkumpul kecuali orang yang bertindak melawan hukum ".

Pernyataan ini disampaikan dalam menanggapi Pernyataan Pembukaan Komite Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa, Mr Zeid Ra'ad Al Hussein, pada awal sidang Dewan Hak Asasi Manusia pada tanggal 15 Juni 2015. Komite Tinggi menyambut kebijakan Jokowi dalam melepaskan lima tahanan Papua Politik, dan mendorong Indonesia untuk mengatasi keluhan lama di Papua dan mempromosikan dialog politik dan rekonsiliasi



Dalam dialog yang sama pada 21 Juni 2015, Fransiskan International juga menyampaikan pernyataan bahwa di Papua telah terjadi penangkapan ratusan penduduk asli Papua dan membungkam hak atas kebebasan bersekspresi dan berkumpul dari orang asli Papua yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia di bulan Mei. 



Wensislaus Fatubun, aktivis hak asasi manusia dan pembuat film dari Papua, menyatakan bahwa kini isu Papua di Dewan HAM PBB mengalami progres dan perubahan yang signifikan. "Untuk pertama kali, Komite Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa mengangkat isu Papua dalam sidang resmi Dewan HAM PBB. Ini luar biasa dan membuat isu Papua semakin serius diperhatikan oleh masyarakat international, khususnya Perserikatan Bangsa Bangsa. Hal ini membuat Pemerintah Indonesia sangat serius melihat hal ini, sehingga tidak mengherankan bahwa Indonesia berusaha untuk menghambat, bahkan upaya membungkam, dengan mengiring isu tahanan politik pada isu kriminal atau perjuangan Papua ingin digiring kepada kriminalisasi", ungkapnya. Lebih lanjut Wensislaus mengeaskan bahwa upaya advokasi Papua harus terus didorong di level PBB, "Orang Papua harus mengunakan mekanisme di PBB untuk membawa kasus Papua pada perhatihan PBB, dan mengupayakan perjuangan tanpa kekerasan."
ISU PAPUA DI SIDANG DEWAN HAM PBB SESI KE- 29
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Top