728x90 AdSpace

Latest News

Senin, 09 Februari 2015

Mana tanggung jawab negara untuk kasus penembakan empat siswa dan beberapa rakyat sipil di paniai Minggu, 7 Desember 2014.

Empat siswa tewas oleh peluru yang diduga ditembakan oleh aparat keamanan dalam satu peristiwa di Lapangan Karel Gobay, Enarotali, Paniai. Hingga saat ini, negara belum melakukan tindakan nyata untuk mengusut siapa pelaku penembakan empat siswa ini.
Tim investigasi Komnas HAM dalam laporannya menduga bahwa korban mendapatkan tembakan dari arah bandara, dimana terdapat
Satuan Paskhas yang menjaga wilayah bandara Enarotali. Dugaan ini diperkuat dengan hasil visum dokter RSUD Paniai yang menyebutkan bahwa Yulian Yeimo mendapatkan luka tembak pada bagian perut tembus pantat, hal ini menunjukkan bahwa arah tembakan vertikal tidak horizontal.

Komnas HAM juga telah membuat kesimpulan sementara bentuk-bentuk perbuatan (type of acts) pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam Peristiwa Kekerasan di Kab. Paniai Prov.Papua, adalah sebagai berikut :
a. Hak untuk Hidup. Sesuai dengan data yang ada, sekurang-kurangnya terdapat 4 (empat) orang tewas dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap hak untuk hidup yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28 A jo Pasal 28 I UUD 1945, Pasal 4 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

b. Hak untuk Tidak Mendapat Perlakuan yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat. Dalam peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan data, informasi dan fakta yang ada, terdapat beberapa temuan yang menunjukkan adanya perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk perlakuan yang keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

c. Hak Atas Rasa Aman. Pada umumnya, peristiwa ini telah menyebabkan rasa ketakutan dan kekhawatiran yang dialami oleh masyarakat, baik yang menjadi korban maupun yang menyaksikan peristiwa. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran hak atas rasa aman sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

d. Hak Anak. Dalam peristiwa di kab. Paniai Prov. Papua, didapati adanya keterlibatan anak-anak baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran hak anak sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945, jo Pasal 52 ayat (1) jo Pasal 63 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, jo Pasal 4 jo Pasal 15 huruf c dan huruf d, jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 37 huruf a Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 19990 tentang Pengesahan Konvensi Perlindungan Hak Anak..
 




 Mana tanggung jawab negara untuk kasus penembakan empat siswa dan beberapa rakyat sipil di paniai Minggu, 7 Desember 2014.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Top