TIMIKA, KNPBNEWS--
Pada tanggal 22 september 2016, Ketua KNPB Timika, Steven Itlay didang
Pertama dia di tahan selama 165 hari di rumah tahanan Polres dan Tahanan
Brimob 32 timika Papua.
sidang tersebut jaksa membacakan dakwaan dengan dugaan Makar dan dilanjutkan pemeriksaan saksi 6 orang.
imika, KNPBNEWS--- Sidang
dugaan makar terhadap steven itlay di langsungkan hari ini tanggal 22
sebtember 2016 di pengadilan negeri Ttimika. sidang yang berlangsung
dari pukul,09,00 – 14.40.WIT ini di lakukan dalam kondisi terttutup
untuk publik.
Polisi
dan TNI dengan persenjataan lengkap mengawal sidang ini dengan menjaga
pintu gerbang pengadilan negeri Timika dengan membatasi hanya 15 orang
simpatisan Steven yang di perbolehkan masuk ikut proses dalam ruangan
siding dari sekitar 3 ribu simpatisan.
Kemudian
saat masuk gerbang kantor pengadilan Timika, TNI dan Polisi secara
tersembunyi menempatkan aparat untuk memotret 15 orang yang di suruh
masuk ruang sidang di pintu gerbang pengadilan secara rahasia.
Sedangkan
di dalam lobi pengadilan negeri hingga ruangan - ruangan kantor
dinyusupi oleh sebagaian besar aparat berpakaian preman,bahkan diluar di
halaman pengadilan negeri Timika juga di parkir dengan berbagai mobil
TNI/Polisi serta aparat dengan persenjataan lengkap sehingga sebagaian
warga takut masuk ke kantor pengadilan selain ruang untuk di tempati
warga sipil di persempit.
Dalam
sidang ini, pihak keluarga sangat kecewa karena aparat yang menjaga
pintu masuk pengadilan negeri Timika ini juga melarang keluarga atau
orang tua dari Steven Itlay untuk hadir dalam persidangan dengan alasan
ruangan penuh.
Padahal
kehadiran orang tua dalam sidang demikian adalah hak yang di berikan
oleh Hukum. Demikian juga pimpinan gereja dan para pendeta serta
beberapa wartawan di larang masuk sehingga peradilan ini terlihat
tertutup untuk publik.
Namun
pimpinan gereja memintah jaksa agar bisa bicara dengan pihak aparat
keamanan di dalam ruang lobi pengadilan agar mengijinkan mereka masuk
menyaksikan sidang namun setelah Jaksa melakukan pembicaraan dengan
aparat keamanan yang menjaga pintu keluar masuk ruang lobi pengadilan
terus ke ruang sidang, pihak TNI/ Polisian juga tidak mengijinkan mereka
masuk menyaksikan persidangan Steven Itllay sehingga pimpinan gereja
dan keluarga kecewa dengan sidang tertutup ini.
Demikian
juga ruang lobi pengadilan negeri Timika penuh dengan aparat keamanan
baik dari TNI/POLISI dengan berpakaian preman dengan menyisipkan pistol
dan sangkur di pinggang mereka, sehingga warga yang hadir ketakutan dan
mereka tidak di beri ruang untuk menyaksikan persidangan ini.
Dalam
persidangan sesi pertama, Pihak Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari 3
orang yaitu dua wanita dan seorang perempuan menghadirkan saksi dari
pihak kepolisian yang oleh beberapa terduga mereka di duga memberikan
keterangan palsu dengan menuduh Steven menyampaikan pernyataan melawan
Negara.
Padahal
tidak demikian. Demikian juga berita bahwa Steven mengeluarkan
pernyataan melawan Negara ini setelah di diskusikan dengan beberapa
peserta yang hadir dalam ibadah di SP.XIII saat Steven di
tangkap,mengatakan bahwa Steven tidak pernah mengeluarkan pernyataan
yang di sampaikan saksi. Dimana Steven hanya memitah warga Papua dan
gereja gereja mendoakan pertemuan ULMWP di London tanggal 6 April 2016
dan tidak mengatakan bahwa, Ache juga mau Merdeka,Maluku Juga mau
Merdeka, Kalimantan juga dan Bali serta Sunda. Steven katakana Kita
Menghormati Soekarno dan Hatta karena mendirikan Indonesia dari sabang
hingga Amboina dan untuk Papua harus di bicarakan lagi dan pernyataan
ini bukan melawan Negara menurut warga.
Kemudian
sesi kedua setelah makan siang, sidang di buka dengan tiga hakim
melakukan pemeriksaan terhadap Sem Ukago,Yanto Arwakion, dan Yus Wenda
sebagai saksi. Kemudian dalam siding,Hakim bukan hanya member penjelasan
hukum namun juga mengambil beberapa ayat Firman Tuhan sebagai referensi
untuk membuka wawasan saksi. Namun hakim juga menggunakan Firman Tuhan
tentang Dunia setelah air Bah yaitu turunan Nuh yaitu Sem Ham dan Yafet .
Pernyataan penjelasan hakim mengenai orang kulit hitam berasal dari
keturunan Ham yang berkulit hitam mengatakan orang kulit hitam adalah
keturunan terkutuk karena memperhatikan “Aurat Nuh” saat Nuh mabuk dalam
kapal Bahtera menurut warga yang hadir menyaksikan sidang ini adalah
pernyataan rasis oleh hakim dalam sebuah sidang dugaan Makar.
Sehingga
penjelsan Hakim ini seakan menempatkan orang Papua yang sengsara adalah
akibat Dosa dari Ham saat Dunia di liputi air Bah.Bahkan pernyatan
murni menmpatkan saksi dan orang Papua sebagai bangsa terkutuk.
Dan
Hakim ini lupa bahwa’’ yang memikul Salib Yesus ke Golgota adalah
bangsa Kulit Hitam dari Kirene dan dalam alkitab hanya menulis Ham
berkulit hitam dan tidak menulis dia berambut keriting, sehingga contoh
itu tidak layak di lontarkan oleh seorang hakim kata beberapa peserta
dalam ruang sidang. 15 orang papua yang hadir menyaksikan sidang ini
kecewa dengan contoh penjelasan mengenai perbedaan manusia yang di
sampaikan oleh hakim yang orang ambon ini.
Masa
yang datang menyaksikan sidang ini mereka pulang dengan kondisi kecewa
karena mereka tidak menyaksikan proses sidang ini secara terbuka akibat
aparat
0 komentar:
Posting Komentar