728x90 AdSpace

Latest News

Kamis, 10 September 2015

TNI,POLRI DAN PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA MENDUKUNG DEKLARASI LARANGAN MINUMAN KERAS OLEH KNPB DAN PRD TIMIKA




Timika-KNPB News, Pada hari ini, Kamis 10 September 2015 Pemerintah Indonesia melalui PEMDA, TNI/POLRI mendukung Deklarasi Larangan Minuman Keras yang telah dideklarasikan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika sebagai media Nasional dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Mimika sebagai Lembaga Refrentatif Rakyat Papua Barat bersama Tokoh adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda LSM di dan komponen-komponen lainnya di Timika-Papua mendeklarasikan Larangan Memproduksi, Menjual, Membeli dan Menkomsumsi Minuman Keras di Timika pada tanggal 27 Agustus 2015.http://suarawiyaimana.blogspot.com/2015/08/knpb-prd-tolak-minuman-keras-beredar-di.html



Kegiatan dukungan Deklarasi Larangan Minuman Keras yang di Deklarasikan oleh  KNPB dan PRD Timika pada beberapa minggu yang lalu, selanjutnya pada hari ini tanggal 10 September 2015 didukung oleh TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah Mimika. Dalam kegiatan dukungan tersebut di hadiri oleh TNI/POLRI, dari berbagai kesatuan Militer,Pemerintah Daerah Mimika, KNPB/PRD, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan,anak-anak Pelajar, TK sampai Perguruan tinggi atau Mahasiswa.

Dan kegiatan dukungan Deklarasi Larangan Minuman Keras yang dideklarasikan oleh KNPB/PRD Timika yang dukung oleh segala pihak tersebut diatas menyatakan sikap bersama bahwa kami Mendukung Deklarasi KNPB/PRD Timika pada tanggal 27 Agustus 2015 tentang Larangan Minuman Keras dan Narkoba di Timika serta menolak Narkoba di Timika.

Berikut Foto-Foto dukungan deklarasi Miras dan Narkoba oleh pemerintah Daerah dan TNI POLRI:





TNI,POLRI DAN PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA MENDUKUNG DEKLARASI LARANGAN MINUMAN KERAS OLEH KNPB DAN PRD TIMIKA
  • Title : TNI,POLRI DAN PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA MENDUKUNG DEKLARASI LARANGAN MINUMAN KERAS OLEH KNPB DAN PRD TIMIKA
  • Posted by :
  • Date : 01.22
  • Labels :
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Top