Sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia bahwa, Pelanggaran Hak Asasi Manusia
(“HAM”) dapat mengadili pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur Pasal
1 angka 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia(“UU 26/2000”).Kemudian,yang
dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU 26/2000). Pengertian dari kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan ras,
etnis, Bangsa maupunagama,dengan cara (Pasal 8 UU 26/2000).
Membunuh,menciptakankondisi
dalam kehidupan yang akan mengakibatkan pemusnahan secara fisik maupun yang
lainnya,memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan menutupi kelahiran atau,secara
paksa memindahkan anak-anak di kelompok lain
Sedangkan, pengertian dari kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa (Pasal
9 UU 26/2000): pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; menghalangi kemerdekaan secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional,penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan
seksual lain yang setara. penganiayaan
terhadap suatu bangsa dan ras, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan
lain yang telah diakui secara universal penghilangan orang secara paksa; kejahatan
apartheid semuanya ini telah dilarang dalam Undang-undang Republik Indonesia
maupun hukum
internasional.namun kini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak sesuai
dengan Dasar Undang-undang yang berlaku maka, untuk keluar dari semuanya diatas
ini Sudah
waktunya west Papua telah dikembalikan kepada keluarga kandungnya Melanesia.
Kita harus menjadikan perjuangan ini milik pribadi kita.
Kita harus yakin bahwa klonialisme dalam bentuk apapun mutlak dilawan.
Perlawanan kita buang dilandaskan pada kebencian tetapi setulusnya untuk
menyadarkan manusia-manusia serakah yang rakus dan tamak pada kekuasaan, yang
dibangun dengan penuh rekayasa dan kebohongan. Karenanya, pola perlawanan yang
damai dan bermartabat harus terus dilakukan tanpa dipengaruhi oleh provokasi
kekerasan penjajah republic Indonesia.
Kita harus menyolidkan struktur bangsa kita yang tercerai
berai akibat hegemoni klonialisme Indonesia. Tidak ada maksud yang baik hendak
diterapkan Indonesia di West Papua, selain hal-hal tersebut diatas bertujuannya menghabiskan orang Papua. Arus
kenikmatan klonialisme jangan membawah larut seluruh kehidupan kita . Tetapi,
marih berjejer dalam barisan persatuan perjuangan kita melalui ULMWP. Indonesia
menghalangi Bangsa Papua masuk kedalam rumah Malanesia dengan sebuah buatan
wadah Republik Indonesia yaitu MELINDO (Malanesia-Indonesia)
Kelompok Malanesia Indonesia (MELINDO) ini juga sebagai
Asosiasi hanya untuk kepetingan ekonomi antara Indonesia dengan Negara-Negara
Malanesia. Dan ULMWP di terimah sebagai Observer (Pengamat) dengan tujuan agar
politik perjuangan Papua menuju Penentuan Nasib sendiri. Setelah Orang Papua
kembali ke rumah Malanesia melalui ULMWP dengan status sebagai Observer
(Pengamat), kondisi di west papua mulai berubah artinya bahwa pergerakan Negara Indonesia tidak tenang
untuk memusnahkan ras malanesia di teritori papua
Dalam rangka mempertahankan Papua tetap dalam penindasan,
penderitaan bagi masyarakat Malanesia di Papua Barat, maka, Parlemen Rakyat Daerah Mimika bersama Komite Nasional Papua
Barat (KNPB) Wilayah Timika mengajak bapak/ibu yang berasal dari Kulit
Hitam, Keriting Rambut, Ras Malanesia di Papua Barat ikut menghadiri Ibadah dan
AKSI di Tempat yang akan dilaksanakan
pada :
Hari : Jumat,
17 Juli 2015
Waktu : Pukul
09.00 - selesai
Tempat : Kantor
KNPB dan PRD Timika.
Tujuan Aksi : “ STOP “ GENOSIDA Di tanah papua dan DOA PEMBUKAAN
WEST PAPUA MENUJU PIF.
Demikian seruan
aksi dan atas kehadiran
disampaikan terima kasih.
Timika, 15 Juli 2015
Koordinator Lapanga
YANTO AWERKION SEM UKAGO
YANTO AWERKION SEM UKAGO
(Ketua I KNPB Timika) (Sekjen Umum KNPB Timika)
Mengatuhi
PARLEMEN
RAKYAT DAERAH(PRD) MIMIKA
KOMITE
NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB) WILAYAH TIMIKA
ABIHUT DEGEI
STEVEN ITLAY
(Ketua umum PRD Timika) (Ketua umum KNPB Timika)
0 komentar:
Posting Komentar