728x90 AdSpace

Latest News

Selasa, 14 Juli 2015

SERUAN AKSI MENUNTUT INDONESIA SEGERA " STOP " GENOSIDA DI PAPUA DAN DOA PEMBUKAAN WEST PAPUA MENUJU PIF.





Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia bahwa, Pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) dapat mengadili pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia(“UU 26/2000”).Kemudian,yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU 26/2000). Pengertian dari kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan  ras, etnis, Bangsa maupunagama,dengan cara (Pasal 8 UU 26/2000).

Membunuh,menciptakankondisi dalam kehidupan yang akan mengakibatkan pemusnahan secara fisik maupun yang lainnya,memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan menutupi kelahiran atau,secara paksa memindahkan anak-anak di kelompok lain Sedangkan, pengertian dari kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa (Pasal 9 UU 26/2000): pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; menghalangi kemerdekaan secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara. penganiayaan terhadap suatu bangsa dan ras, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal penghilangan orang secara paksa; kejahatan apartheid semuanya ini telah dilarang dalam Undang-undang Republik Indonesia maupun hukum internasional.namun kini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak sesuai dengan Dasar Undang-undang yang berlaku maka, untuk keluar dari semuanya diatas ini Sudah waktunya west Papua telah dikembalikan kepada keluarga kandungnya Melanesia.
 
Kita harus menjadikan perjuangan ini milik pribadi kita. Kita harus yakin bahwa klonialisme dalam bentuk apapun mutlak dilawan. Perlawanan kita buang dilandaskan pada kebencian tetapi setulusnya untuk menyadarkan manusia-manusia serakah yang rakus dan tamak pada kekuasaan, yang dibangun dengan penuh rekayasa dan kebohongan. Karenanya, pola perlawanan yang damai dan bermartabat harus terus dilakukan tanpa dipengaruhi oleh provokasi kekerasan penjajah republic Indonesia.
Kita harus menyolidkan struktur bangsa kita yang tercerai berai akibat hegemoni klonialisme Indonesia. Tidak ada maksud yang baik hendak diterapkan Indonesia di West Papua, selain hal-hal tersebut diatas  bertujuannya menghabiskan orang Papua. Arus kenikmatan klonialisme jangan membawah larut seluruh kehidupan kita . Tetapi, marih berjejer dalam barisan persatuan perjuangan kita melalui ULMWP. Indonesia menghalangi Bangsa Papua masuk kedalam rumah Malanesia dengan sebuah buatan wadah Republik Indonesia yaitu MELINDO (Malanesia-Indonesia)

Kelompok Malanesia Indonesia (MELINDO) ini juga sebagai Asosiasi hanya untuk kepetingan ekonomi antara Indonesia dengan Negara-Negara Malanesia. Dan ULMWP di terimah sebagai Observer (Pengamat) dengan tujuan agar politik perjuangan Papua menuju Penentuan Nasib sendiri. Setelah Orang Papua kembali ke rumah Malanesia melalui ULMWP dengan status sebagai Observer (Pengamat), kondisi di west papua mulai berubah artinya bahwa  pergerakan Negara Indonesia tidak tenang untuk memusnahkan ras malanesia di teritori papua 
Dalam rangka mempertahankan Papua tetap dalam penindasan, penderitaan bagi masyarakat Malanesia di Papua Barat, maka, Parlemen Rakyat Daerah Mimika bersama Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika mengajak bapak/ibu yang berasal dari Kulit Hitam, Keriting Rambut, Ras Malanesia di Papua Barat ikut menghadiri Ibadah dan AKSI di Tempat  yang akan dilaksanakan pada :
Hari                                     : Jumat, 17 Juli 2015
Waktu                                  : Pukul 09.00 - selesai
Tempat                                 Kantor KNPB dan PRD Timika.
Tujuan Aksi                   : “ STOP “  GENOSIDA Di tanah papua dan DOA PEMBUKAAN WEST PAPUA MENUJU PIF.
Demikian seruan aksi dan atas kehadiran disampaikan terima kasih.

   Timika, 15 Juli 2015
    Koordinator Lapanga

YANTO AWERKION                                              SEM UKAGO



             (Ketua I KNPB Timika)                                   (Sekjen Umum KNPB Timika)

Mengatuhi
PARLEMEN RAKYAT DAERAH(PRD)  MIMIKA
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB) WILAYAH TIMIKA

                    ABIHUT DEGEI                                                               STEVEN ITLAY


             (Ketua umum PRD Timika)                                          (Ketua umum KNPB Timika)
SERUAN AKSI MENUNTUT INDONESIA SEGERA " STOP " GENOSIDA DI PAPUA DAN DOA PEMBUKAAN WEST PAPUA MENUJU PIF.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Top