Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 Daerah Papua Resor Mimika
 ====================================================
 No                     :B/435/VI/2016/Reskrim
 Klasifikasi         :BIASA
 Lampiran           : 1 (satu) Lembar
 Perihal              :Pemberitahuan kepada keluarga.
 PENGADILAN NEGRI KOTA TIMIKA
 Jalan Yos Sudarso -Sempan
 Telepon/Fox :(0901)321799
 -----------------------------------------------------------------------
 PENETAPAN Oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk perpanjangan penahanan 
berdasarkan alasan :Perkara yang di periksa diancam pidana penjara 
sembilan tahun atau lebih.
 (Pasal 29 Ayat 1 (b),2,3 (a) KUHAP.
 --------------------------------------
 PENETAPAN
 Nomor :59/Pen.Pid/2016/PN.Tim
 "DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA"
 Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika ;
 Membaca surat dari Penyidik Kepolisian Resor Mimika di Timika , 
tertanggal 30 Mei 2016 No. B/44.g/V/2016/Reskrim yang berisi permintaan 
untuk perpanjangan waktu penahanan guna kepentingan pemeriksaan atas 
dasar alasan patut dan tidak dapat dihindarkan bahwa :
 PERKARA YANG SEDANG DI PERIKSA DI ANCAM DENGAN PIDANA PENJARA SEMBILAN TAHUN ATAU LEBIH,TERHADAP TERSANGKA :
 Nama Lengkap             : STEVANUS ITLAY
 Tempat Lahir                : Wamena
 Umur/tanggal lahir     : 27 Tahun/ 03 Oktober 1988
 Jenis Kelamin              :Laki-laki
 Kebangsaan                 :Indonesia
 Tempat tinggal            :Jalan Kebun Siri-Freeport Lama-Timika
 Agama                          :Kristen Katholik
 Pekerjaan                     : Swasta (Ketua KNPB Wilayah Timika.
 Masa penahanan telah diperpanjangkan dari 05 Juni-05 Juli 2016.
 Demikian untuk Laporan sementara...
 Mohon advokasi !
KEPOLISIAN MIMIKA DIPERPANJANGKAN MASA TAHANAN TN.STEVEN ITLAY.
 
- Title : KEPOLISIAN MIMIKA DIPERPANJANGKAN MASA TAHANAN TN.STEVEN ITLAY.
- Posted by :
- Date : 18.32
- Labels : AKTIVIS PAPUA, KNPB TIMIKA, TERKINI
 
 





 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar