JAYAPURA, KRIBO.COM - Pemerintah Indonesia dalam hal
ini Menteri
dalam Negeri Cahijo Kumolo keliru. Cahijo Kumlo menyatakan bahwa akan
mebubarkan ormas ada kemunduran demokrasi di indonesia dan melanggar
Undang-Udang.
Ormas
dibubarkan berarti kita kembali ke resim orde lama dan orde baru. Indonesia
negara demokrasi dan Negara Hukum, harusnya lihat persoalanya apa?
Wacana pembubaran ormas termasuk KNPB Melanggar Udang -udang pasal 28 tetang hak berserikat berkumpul di jamin oleh undang Negara ini.
Wacana pembubaran ormas termasuk KNPB Melanggar Udang -udang pasal 28 tetang hak berserikat berkumpul di jamin oleh undang Negara ini.
Jika ormas
dibubakan berarti segera amandemen Undang undang dasar dulu.
Wacana pembubaran oramas bukan hanya melanggar undang indonesia tetapi, melanggar konvenan internasional hak sipil dan hak politik.
Wacana pembubaran oramas bukan hanya melanggar undang indonesia tetapi, melanggar konvenan internasional hak sipil dan hak politik.
Wacana
pembubaran KNPB melalui salah satu media cetak milik intelejen yaitu, HARIAN PAPUA Edisi hari kamis mengatakan bahwa
pemerintah Indonesia akan membubarkan organisasi yang bertentangan dengan
pancasila akan dibubarkan. Menurut saya pemeritah indonesia terlalu kekanak
kanakan tidak dewasa dan tidak mau akui kesalahan terkesan menghidar dari
persoalan. Juga ini salah satu opini dan mengalikan pehatinan rakyat atas
keberontakan dan keketesan serta pelaggaran HAM yang dilakukan aparatnya di
Papua selama 54 tahun.
Pemeritah
indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat, untuk bubarkan KNPB karena KNPB
ada di papua sebelum Indonesia ada disini. KNPB tidak akan pernah bubar karena
KNPB milik rakyat Papua dan ada di papua bukan ada di pulau Jawa. Seharusnya
negara harus lihat dulu kenapa ada organisasi seperti KNPB ada di Indonesia ?
KNPB ada
karena ada persolan mendasar yang belum diselesaikan oleh negara ini yaitu :
status politik papua dalam NKRI ada masalah KNPB lahir untuk menawarkan Solusi
damai Referendum.
Sebab sejak
tahun 1962 melalui perjanjian New York 15 agustus hak politik orang papua
dilanggar. Kemudian aneksasi 1 mei 1963 dan pepera 1969 yang cacat hukum dan
moral.
Jadi KNPB
ada untuk mejelesaikan atau meluruskan sejarah yang salah.
Jadi pembubaran KNPB bukan solusi selesaikan persoalan politik di papua tetapi Pemerintah harus selesaikan status politik papua terlebih dahulu.
Jadi pembubaran KNPB bukan solusi selesaikan persoalan politik di papua tetapi Pemerintah harus selesaikan status politik papua terlebih dahulu.
Jika sejarah
masa lalu diluruskan memerikan ruang demokrasi bagi rakyat papua untuk
menentukan nasib secara bebas tentu KNPB juga akan dibubakan oleh rakyat papua
sendiri.
Kalau akar
pesoalanya belum selesai bubarkan KNPB masalah, bukan selesaikan persoalan
tetapi menambah persoalan baru. Karena selama akar persoalan belum selesai ada
ormas baru menuntut papua merdeka akan ada terus.
KNPB hanya
menawarkan solusi damo yaitu Referendum, supaya kedua bela pihak akan menerima
hasil akhirnya apakah orang papua tetap dengan Indonesia atau merdeka sendiri.
Jika referendum secara demokratis dilakukan maka KNPB akan sendirinya bubar, apakah hasil Referendumnya orang papua memilih tetap dengan indonesia pasti KNPB juga akan bubar.
Jika referendum secara demokratis dilakukan maka KNPB akan sendirinya bubar, apakah hasil Referendumnya orang papua memilih tetap dengan indonesia pasti KNPB juga akan bubar.
Terakhir
kami mau sampaikan kepada Media online HARIAN
PAPUA MILIK intelejen yang redasi
dan wartawannya tidak jelas jangan percaya kerena media ini hadir untuk
memperburuk situasi di papua dengan opini dan propaganda murahan yang tidak
bertanggung jawab.
Penulis: Ones.Nesta G. Aktivis Papua Merdeka
0 komentar:
Posting Komentar