SERUAN MAKAR
STOP
STIGMATISASI DAN KRIMINALISASI
PERJUANGAN PENENTUAN NASIB SENDIRI BAGI BANGSA PAPUA DAN SEGERA
BEBASKAN 2 AKTIFIS KNPB TIMIKA, STEVEN ITLAY DAN YUS WENDA.
1.
STIGMALISASI ORANG
PAPUA OLEH INDONESIA
Strategi dan taktik politik stigmatisasi yang
digencarkan oleh Negara Indonesia melalui sistemnya dan milisteristiknya
terhadap aktifis Papua Merdeka adalah merupakan suatu langkah menutupi segala
bentuk kejahatan kemanusiaan terhadap orang Papua dan sebagai langkah
pembenaran untuk menumpas orang asli Papua yang berjuang untuk kedaulatan Papua
Barat.
Ada tiga bentuk kejahatan kemanusiaan, yakni: (1)
Aneksasi kemerdekaan kedaulatan suatu bangsa; (2) Kejahatan Perang, dan (3) Pemusnahan
etnis. Negara Indonesia telah dan sedang melakukan tiga kategori kejahatan
kemanusiaan ini. Setelah Negara Indonesia berhasil menganeksasi kemerdekaan
kedaulatan bangsa Papua melalui invasi politik dan militer yang dimulai dengan
Maklumat Tri Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI (Soekarno), 19 Desember
1961, Negara Indonesia masih terus menerus menerapkan operasi militer, baik
secara terbuka dan terselubung (perang terbuka dan tertutup), yang berdampak
pada pemusnahan etnis Papua secara pelan tapi pasti (slow motion genocide).
Berikut
ini tingkatan stigmatisasi dari Negara Indonesia kepada orang asli Papua yang
berjuang untuk berdaulat penuh, yaitu: pertama-tama RI menyebut Organisasi
Papua Merdeka (OPM), Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / Gerakan Pengacau
Lingkungan (GPL), Separatis atau Makar, Orang Tak Kenal (OTK), Sipil
bersenjata, dan Teroris
1. Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah OPM
Sebutan Organisasi
Papua Merdeka (OPM) dilabelkan oleh Negara Indonesia kepada orang Papua yang
mengambil sikap untuk berjuang kemerdekaan Papua Barat. Orang asli Papua
menerima sebutan OPM setelah mempertimbangkannya dan ternyata sebutan OPM itu
tepat dan benar. Kini OPM telah menjadi sebuah organisasi perlawanan yang
menyatu dalam wadah TPN PB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) yang
struktur dan manajemen telah ada, walaupun belum ada komando terpusat.
2. Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah GPK
Sebutan Gerakan
Pengacau Keamanan (GPK) / GPL adalah sebutan kedua yang dimunculkan Negara
Indonesia. Dengan adanya sebutan ini membenarkan tindakan penumpasan (operasi
militer)terhadap orang asli Papua yang berjuang untuk berdaulat penuh. Juga
melalui berbagai forum resmi dan non resmi Republik Indonesia (RI) meyakinkan
kepada masyarakat Internasional bahwa di Papua ada Gerakan Pengacau Keamanan.
Dengan demikian meredam dukungan masyarakat Internasional soal status politik
bangsa Papua.
3. Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah MAKAR
atau Separatis
Stigmatisasi
berikutnya adalah Makar atau Separatis kepada aktifis Papua Merdeka oleh Negara
Indonesia. Stigmatisasi itu dilegalisasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) yakni pasal 106 – 110 KUHP. Produk Hukum yang ditinggalkan oleh Kerajaan
Belanda ini, dalam penerapannya telah memakan korban nyawa rakyat sipil dan
materi dalam jumlah sangat banyak.
Pasal-pasal makar
dalam KUHP ini sebagai upaya pembenaran dan melegalkan operasi-operasi militer
secara terbuka dan tertutup untuk menumpas gerakan pembebasan nasional Papua
Barat, penangkapan dan pemenjaraan sewenang-wenang oleh RI. Pengorbanan moril
dan materil yang dialami oleh rakyat bangsa Papua tidak dapat dibayangkan dan
tak dapat dilukiskan dalam tulisan ini. Dan lebih mengerikan adalah pengorbanan
nyawa rakyat bangsa Papua dalam jumlah banyak akibat operasi militer terbuka dan
tertutup, serta operasi sipil. Singkatnya, stigmatisasi makar atau separatis
yang dilegalkan dalam KUHP adalah sebagai tameng untuk melindungi diri dari
berbagai kecaman dari masyarakat Internasional atas tindakan kejahatan
kemanusiaan kepada orang asli Papua hanya demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
4. Indonesia menyebutkan Orang Papua dengan OTK
Orang Tak Kenal (OTK)
adalah istilah yang dimunculkan aparat polisi dan militer Indonesia untuk
menunjuk pelaku penembakan yang tidak diketahui identitasnya. Menurut Agus
Sananay Kraar (Tahanan Politik Papua di penjara Abepura) bahwa istilah OTK ini
melahirkan multi tafsir, apakah dilakukan oleh pihak Papua atau pihak
Indonesia; dan dapat mengarah pada kambing hitam kepada orang Papua, saling
tuduh menuduh pun terjadi. Selain itu, ada istilah lain yang digunakan adalah
kelompok sipil bersenjata dan juga manusia bertopeng.
5. Indonesia menyebut Orang Papua adalah TERORIS
Stigmatisasi kepada
aktifis Papua Merdeka yang paling terakhir adalah tudingan Teroris. Tudingan
ini bukan tiba waktu tiba akal, tetapi ini sebuah skenario besar Negara
Indonesia yang sudah lama dirancang untuk menterorisasi perjuangan bangsa Papua
dalam upaya membunuh nasionalisme Papua Merdeka, dengan demikian memperpanjang penindasan
dan gerakan aktifis Papua Merdeka menjadi musuh dunia. Upaya terorisasi
perjuangan bangsa Papua oleh Negara Indonesia melalui sistemnya adalah langkah
Indonesia untuk meningkatkan status operasi-operasi militer, baik secara
terbuka dan tertutup karena upaya-upaya lain yang selama ini diterapkan oleh RI
di Papua Barat tidak membuahkan hasil yang signifikan.
II.
ORANG PAPUA BUKAN
MAKAR, BUKAN TERORIS
Akar masalah Papua Barat bukan masalah makan minum artinya bukan masalah kejahteraan, bukan masalah pendidikan, bukan juga masalah kesehatan, tetapi akar masalah Papua adalah hak kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang telah dianeksasi ke dalam NKRI secara sepihak melalui invasi politik dan militer atas dukungan penuh Amerika Serikat. Rakyat bangsa Papua berjuang hanya untuk memulihkan kembali kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang dianeksasi ke dalam NKRI dengan sewenang-wenang.
Fakta membuktikan
bahwa justru negara Indonesia dapat dikategorikan ke dalam pengacau keamanan
(pengacau lingkungan), makar/separatis, mendirikan negara dalam negara,
merong-rong kedaulatan Papua Barat dan sarang teroris. Berikut ini penjelasan untuk membuktikan pernyataan di atas:
1) Siapa yang sebenarnya pengacau keamanan?
Justru yang mengacaukan keamanan di Tanah Papua adalah negara Indonesia yang
telah menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI melalui
Maklumat Tri Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI, Soekarno, pada tanggal
19 Desember 1961, yang selanjutnya diwujudkan melalui invasi militer dan
politik, yang berpuncak pada Penentuan Pendapat Rakyat Papua pada tahun 1969
yang kita sebut Cacat Hukum dan Moral. Dalam proses aneksasi itu didukung penuh
oleh Amerika Serikat hanya untuk mencapai kepentingan ekonomi dan politik
semata. Justru negara Indonesia melalui mesin-mesinnya mengacaukan keamanan di
Tanah Papua untuk mempertahankan Tanah Papua dalam bingkai NKRI yang telah
dianeksasi dengan cara-cara kotor dan tidak beradab.
2) Siapa pembuat makar sesungguhnya? Justru
Negara Indonesia yang melakukan makar atas kemerdekaan kedaulatan bangsa dan
Negara Papua. Sejak tahun 1962 Negara Indonesia meningkatkan Invasi politik dan
militer untuk mewujudkan Maklumat Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden
RI. Aneksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI adalah tindakan
makar yang dilakukan oleh Negara Indonesia. Karena itu tudingan makar dari RI
kepada orang Papua yang berjuang untuk pembebasan bangsa Papua tidak dapat
dibenarkan.
3) Siapa sebenarnya yang mendirikan negara dalam
negara? Yang mendirikan negara dalam negara adalah justru Negara Indonesia. Hal
ini dapat dibuktikan dalam maklumat Tri Komando Rakyat oleh Prisiden RI,
Soekarno dalam point pertama menyatakan: Bubarkan negara boneka Papua buatan
kolonial Belanda. Dalam point ini mengandung tiga hal penting, yakni: a).
Negara Indonesia telah mengakui adanya negara Papua Barat; b). Tapi Negara
Papua Barat itu dihina sebagai negara boneka; c). Negara Papua Barat itu harus
dibubarkan. Camkanlah bahwa pengakuan presiden Indonesia adanya negara Papua
dalam maklumat TRIKORA itu sah dan mengikat. Dan di sisi lain maklumat TRIKORA
itu adalah bukti outentik adanya aneksasi Negara dan Bangsa Papua ke dalam
NKRI.
4) Siapa sebenarnya yang merong-rong kedaulatan?
Tudingan merongrong kedaulatan NKRI oleh Negara Indonesia sangat tidak tepat
ditujukan kepada rakyat bangsa Papua yang sudah dan sedang serta akan berjuang
untuk memulihkan hak-hak dasarnya, terutama hak fundamental yakni hak
kesulungan rakyat bangsa Papua (kemerdekaan kedaulatan) yang telah dianeksasi
ke dalam NKRI dengan sewenang-wenang. Jusrtu negara Indonesia telah berhasil
merong-rong kedaulatan Papua Barat dan berhasil aneksasi bangsa Papua Barat ke
dalam NKRI. Camkanlah bahwa orang asli Papua berjuang bukan untuk menganeksasi
atau mencaplok tanah Jawa, Tanah Sulawesi, Tanah Madura, dan lain lain, tetapi
bangsa Papua berjuang untuk tanah leluhurnya berdaulat penuh (merdeka) sama
seperti bangsa-bangsa merdeka lain di dunia. Jadi orang asli Papua tidak sama
sekali merong-rong kedaulatan Tanah-Tanah lain di Indonesia. Orang asli Papua
berjuang untuk hak-hak dasarnya diakui dan dikembalikan, seperti hak
kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua, yang dijamin oleh konstitusi NKRI pada
pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pragraf pertama dan hukum Internasional.
5) Siapa penganut teroris sesungguhnya? Istilah
teroris tidak ada dalam perjalanan hidup bangsa Papua. Nenek moyong bangsa
Papua tidak pernah mempraktekkan dan mengajarkan kepada anak cucuhnya untuk
meneror disertai dengan pembunuhan warga sipil dengan sewenang-wenang. Walaupun
ada perang suku di Papua, tetapi kedua belah pihak tunduk dan taat pada tata
cara perang suku yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Bukan perang
dengan sewenang-wenang seperti yang dilakukan oleh militer dan polisi Indonesia
di mana dalam operasi militer memperkosa, mencuri, membakar rumah-rumah warga
sipil, mengusir warga sipil dari perkampungan, membunuh anak-anak dan istri
dari pihak lawan dengan brutal; serta mengadu domba suku-suku setempat untuk
saling membunuh dan hal itu digunakan oleh Negara Indonesia sebagai bahan
kampanye bahwa itu adalah perang suku.
III.
IBADAH DI TIGMA DENGAN
MAKAR OLEH TNI/POLRI TIMIKA
Ibadah yang berlangsung di Gereja GKII Jemaat
Golgota SP 13 Timika-Papua di bubarkan dengan paksa oleh TN/POLRI, banyak umat
punya noken-noken di hiasi dengan gambar bintang fajar yang diisi dengan
Alkitab dibuang, dipaksa buka baju, setelah itu banyak orang yang
diinjak-injak, dipukul, ditendang, ditangkap sampai dipenjarakan.
Apakah dalam Ibadah di sana kita Deklarasikan
Negara Papua? Apakah kita tetapkan bahasa Negara Papua? Apakah kita tetapkan
Kontitusi Negara Papua? Apakah kita tetapkan dan pilih Presiden Papua?
Jawabannya apa? Tidak ADA to!
Apakah Steven Itlay naik menyampaikan dan
mendeklarasikan Negara Papua? Bukan to! Steven Itlay naik untuk membagikan pokok-pokok Doa tentang agenda-agenda politik
yang berkembang di wilayah Pasifik.
Berikut ini kita melihat Ibadah, Makar dan
Demokarasi :
1. Ibadah
Ibadah adalah berhubungan langsung dengan
Tuhan. Ibadah tidak boleh diganggu oleh siapapun didunia ini, didunia ini yang
biasa mengganggu ibadah ialah hanya Lusifer atau Iblis.
2. Makar
Hukum Makar adalah hukum yang Indonesia
tetapkan untuk bagaimana Indonesia menekan berita Papua Merdeka
3. Demokrasi
Ada hukum yang mengatur tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tetapi kadangkala TNI/POLRI tidak biasa
mematuhi hukum itu dan setiap kali aksi-aksi dan demonstrasi yang dilakukan
mermuara kepada Hukum Makar. Dengan tujuan agar bagaimana Indonesia menahan
Papua tetap pada Indonesia yang sedang menusnahkan orang Papua dari tanahnya
sendiri. Sesuai dengan Undang-undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum KNPB sudah melayangkan Surat kepada Kepolisian Timika. Tapi Kepolisian dan
Tentara Indonesia membabi buta menyiksa orang yang ikut Ibadah.
VI. PESAN PRD/KNPB TIMIKA KEPADA BANGSA PAPUA DI
TIMIKA
Kami menyampaikan kepada bangsa Papua di
Timika bahwa:
1. Jangan terjebak dengan segala macam tawaran
murahan yang dilakukan oleh Presiden JOKOWI dan kroni-kroninya.
2. Jangan takut dengan segala intimidasi, terror
yang dilakukan oleh oknum DRPD TNI/POLRI/
BIN/BAIS di Timika. Propaganda busuk melalui media local, Radar,
EXPresTimika, Salam Papua dll. Media buatan TNI/POLRI/BIN/BAIS Timika yang mengkriminalisasi perjuangan damai
rakyat Papua.
3. Mari kita orang Papua satukan barisan,
gerakan, kompak merebut kedaulatan West Papua.
4. Kepada Bangsa Papua bahwa tanggal 13 April
2016 kita akan turun ke jalan dan jangan dengar propaganda TNI/POLRI dan
BIN/BAIS dan kroni-kroninya.
Demikian seruan
Umum di keluarkan dari Markas Lembaga Refentatif Bangsa Papua di Timika-West
Papua
Timika, 9 APRIL 2016
LEMBAGA
REFRENTATIF BANGSA PAPUA
PARLEMEN
NASIONAL WEST PAPUA
ttd
BUKTHAR TABUNI
Diteruskan dari
Kantor PRD Mimika
Kepada Bangsa Papua di Timika
CATATAN:
MAKAR PASAL
106 KUHP YANG DIKENANKAN KEPADA STEVEN ITLAY KETUA KNPB TIMIKA , APAKAH STEVEN
DEKLARASI NEGARA PAPUA? PILIH PRESIDEN PAPUA? TETAPKAN KONTITUSI NEGARA PAPUA?
TETAPKAN BAHASA NASIONAL PAPUA? DALAM IBADAH DOA NASIONAL BANGSA PAPUA DI
GEREJA GKII JEMAAT GOLGOTA. KAPOLRES MIMIKA LANGGAR UNDANG-UNDANG DASAR PASAL
28 E AYAT 3 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 09
TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. IYO NANTI
KAMU TNI/POLRI COBA KAMU BUKTIKAN SEKARANG ATAU KAMU TNI/POLRI PAKSAKAN MAMA
PAPUA PUNYA NOKEN, SALENDANG DAN BAJU YANG KAMU PAKSA BUKA DI SANA ITUKAH
JADIKAN BUKTIKAH! KETERLAUAN TNI/POLRI TIMIKA-PAPUA.
0 komentar:
Posting Komentar