KNPB: SEGERA BEBEBASKAN AKTIVIS KNPB DI JAYAPURA DAN DI
MANADO. 
Press Release
KNPB Mendesak  Polda Papua dan
Polda Manado  Utara Segera Bebaskan Aktivis KNPB Konsulat Dan 2 Aktivis
KNPB di Polres Jayapura Tanpa Syarat
Badan
pengusrus Pusat komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) mendesak  Kepolisian
Polda Papua dan Polda Sulawesi utara di Manado segera  bebaskan tanpa
siyarat  seluruh Aktivis KNPB Konsulat Indonesia tengah yang ditahan oleh
Polda Sulawesi utara dan dua aktivis KNPB yang masih di tahan di Polresta
Jayapura 
Kepolisian
melakukan penagkapan terhadap aktivis KNPB dan rakyat sipil secara
sewenang-wenang dan tanpa praduga tak bersalah. Kepolisian melakukan penagkapan
sangat brutal dan tidak prosedural hukum yang berlaku di rebublik ini.
Karena
aksi demo damai yang dimediasi oleh KNPB di seluruh wilayah west Papua maupun
di luar Papua adalah bukan aksi anarkis, kami melakukan aksi sesui dengan
prosdur hukum yang berlaku di negara ini. Indonesia adalah negara demokrasi
urutan ke tiga di dunia, kemudian indonesia telah merativikasi konvenan
Internasional Hak sipil dan HAK politik, hak berexpresi atau  berpendapat
dan berorganisasi sudah dirativikasi oleh indonesia sebagai negara anggota PBB.
Undang-undang 
nomor 9 tahun 1998 telah menjamin tentang hak menyampaikan pendapat di muka
umum, undang-undang  pasal 28 ayat 1  hurf  A sampai dengan
huruf J menyamin setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat di muka umum.
Pembukaan Udang-undang dasar 1945 juga telah menjamin tentang hak kemerdekaan
menyampaikan pendapat. 
Berdasarkan
hal tersebut diatas maka demo damai pada tanggal 19 desember 2016 yang
dimediasi oleh KNPB  sesungguhnya tidak melanggar hukum dan tidak
melanggar  undang–undang yang berlaku di negara ini.
Mengapa
polisi melakukan penagkapan sagat brutal dan tidak manusiawi? polisi seharusnya
melakukan penagkapan harus mempertimbangkan praduga tak bersalah dan harus
melalui prosedur hukum, bukan dengan tindakan babi buta seperti penyiksaan,
pemblokadean dan pembubaran paksa tanpa melakukan negosiasi terlebih dahulu. 
Khusus
aksi Demo damai di kota jayapura masa aksi tidak melakukan anarkis, tidak
mengganggu aktivitas umum, justru Polisi yang melakukan mengganggu aktifitas
warga. Salah satu contohnya adalah polisi memalang jalan, melakukan penyisiran
asrama mahasiswa mengganggu aktivitas  umum di jalan perumnas III waena
dan sekitarnya. 
Oleh
kerena itu KNPB menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
11.   Segera bebasakan dua Aktvis KNPB  Ismael Alua dan Hosea Yeimo masih di
tahan di Polresta Kota Jayapura tanpa syarat, sebab mereka tidak melakukan
tindakan melawan Hukum. Pasal Makar dan Pasal Penghasutan yang ditudukan oleh
polisi tidak dapat dibenarkan karena sebelum demo dilakukan polisi sudah
memblokade masa aksi di pintuh masuk sekertariaat KNPB sehingga rencana demo
tidak berjalan. Maka sangat tidak benar kalau pasal makar dan pasal penghasutan
yang dituduhkan kepada Ismael Alua dan Hosea Yeimo. Kemudian mereka juga tidak
melakukan penyerangan secara fisik yang mengarah pada pelanggaran pasal Makar.
Kemudian tidak ada kerugian yang ditimbulkan akibat penghasutan  baik
korban jiwa dan juga merugikan orang lain secara fisik maupun non fisik, karena
demo damai yang direncanakan ke kantor DPRP tidak terjadi.
 2.     
Penahanan dan tuduhan pasal makar serta Pasal penghasutan terhadap Mael Alua
dan Hosea Yeimo sangat prematur karena demo damai dijamin oleh Undang-undang
pasal 28  setiap orang berhak menyampaikan pendapat secara lisan maupun
secara tertulis. Tuduhan pasal makar yang ditetapkan oleh polisi kepada dua
aktivis KNPB hanya untuk membenarkan tindakan kepolisian yang menyiksa puluhan
Aktivis KNPB dan menutupi kebrutalan kepolisian. 
 3.      
Aparat Gabungan TNI/POLRI telah melakukan penyisiran secara paksa tanpa surat
pemberitahuan atau surat ijin kepada pengurus asrama dan Lembaga Uncen,
kemudian mengambil barang-barang di sekertariat KNPB dan asrama uncen itu tidak
dapat dijadikan barang bukti untuk menjerat kedua Aktivis KNPB tersebut dengan
pasal makar.
Hal
ini tidak dapat dibenarkan karena penyisiran itu diluar dari rencana kegiatan
demo KNPB, kecuali  atribut demo yang dibawah oleh masa aksi. Maka tidak
benar jika barang yang diambil saat penyisiran dijadikan barang bukti karena
penyisiran itu diluar dari demo damai KNPB.
  4.    
Rencana
Demo damai yang dilaksanakan pada tanggal 19 desember 2016 adalah untuk menolak
Tri Komando Rakyat Yang dikumandangkan di Alun-alun Utara Yongjakarat oleh Ir.
Soekarno, yang isinya 1. Gagalkan Pembentukan
“Negara Boneka Papua” buatan Belanda Kolonial 2. Kibarkan Sang Merah Putih di
Irian Barat Tanah Air Indonesia 3. Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna
mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air dan Bangsa. Dilihat dari isi Komando trikora yang mengarah pada
kejahatan dan ancaman artinya Tri komando rakyat telah melanggar  pasal
makar dan penghasutan. Kenapa Soekarno tidak dikenakan pasal makar? lalu
aktivis KNPB yang melakukan Demo damai dibubarkan paksa dan dikenakan pasal
makar serta pasal penghasutan sedangkan demo damai 19 desember 2016, sudah
melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
 5.   
Mendesak Polda Sulawesi segera bebaskan tanpa Syarat ketua KNPB Konsulat Menado
Hiskia Meage dan 72 anggota lainya yang masih ditahan Polda Sulawesi.
 6.      Kami
sampaikan kepada media dan Rakyat Papua bahwa, semua barang-barang yang diambil
oleh polisi pada saat penyisiran dan pembubaran masa oleh polisi meminta pertanggung
jawaban kepada pihak kepolisian karena penyisiran itu diluar Kegiatan KNPB dan
merupakan salah satu bentuk perampasan dan perampokan yang dilakukan
kepolisian.
 7.    
Kepolisian Polda Papua dalam menangani Demo damai rakyat Papua dimediasi oleh
KNPB telah Melanggar  Undang-undang  Konvenan Internasional yang
sudah dirativikasi antara lain :
 A.  Undang-undang No 9 tahun
1998 tentang memyampaikan pendapat di muka umum
 B. Undang-undang pasal 28 ayat 1
dan ayat Huruf A sampai dengan Huruf J tentang setiap orang berhak mengeluarkan
pendapat secara lisan maupun secara tertuli dan berhak beroganisasi
 C. Undang-undang Dasar 1945 Alinea
pertama Kemerdekaan adalah HAK segala Bangsa
 D. Undang – undang lalu lintas dan Angkutan jalan Nomor 22 Tahun
2009 Pasal 200  Keamanan dan Keselamatan lalu lintas dan Angkutan
Jalan
 E.  Konvenan Internasional hak sipil dan Hak politik
Demikian
pernyataan ini kami sampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab atas perhatian
tak lupa kami sampaikan terima kasih.
Numbay, 21 Desember 2016
BPP KNPB
               
      Agus Kossay 
                     
Ones Suhuniap
               
            Ketua I
                    
Sekertaris Umum.
 
 

 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar