Ini 11 poin sikap Parlemen Nasional West Papua Terkait 2 Mei 2016
Ini 11 poin sikap Parlemen Nasional West Papua sebagai penyanggung jawab politik bangsa Papua di Wilayah West Papua:
Pertama, Menetapkan bahwa Penduduk Pribumi Papua di Teritori West Papua adalah Bangsa Papua rumpun Melanesia.
Kedua, Menetapkan bahwa Bangsa Papua di Wilayah Papua Barat Bekas Koloni Nederland Nieuw Guinea memiliki Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri.
Ketiga, Menetapkan bahwa Bangsa Papua memiliki Hak yang sama dengan bangsa-bangsa lain untuk mempertahankan Populasi dan Budaya serta mengemangkannya secara wajar dan bertanggung jawab berdasarkan Hak Asasi Manusia.
Keempat, Menetapkan bahwa Manifesto Komite Nasional Papua, Holandia 19 Oktober 1961, Tentang Bendera Negeri “Bintang Fajar” dan Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua” , Lambang Negeri “Mambruk”, Kebangsaan Kami Papua dan Teritori kami Papua Barat adalah Sah dan Menjadi Dasar Perjuangan bangsa Papua.
Kelima, Mengakui United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sebagai badan Koordinasi dan Persatuan yang Mewakili seluruh kepentingan bangsa Papua yang bertempat tinggal di Wilayah West Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) dan diluar Wilayah West Papua.
Keenam, Menugaskan kepada United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk menyampaikan Permohonan Penduduk Pribumi Wilayah West Papua sebagai Subyek Wilayah (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) untuk Keanggotaan Penuh dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) di bawah Panji Bendera “Bintang Fajar” dan Lagu Kebangsaan “Hai Tanahku Papua”
Ketujuh, Menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah Gagal Memenuhi syarat-sayrat sebagaimana diatur dalam pasal 18 dan pasal 22 ayat 1 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland mengenai Wilayah West New Guinea, di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa tertanggal 15 Agustus 1961 dan kegagalan tersebut memicu konflik antara bangsa Papua dan Republik Indonesia
Kedelapan, Menuntut kepada Kerajaan Nederland dan Negara-Negara berdasarkan tanggung jawab Moral dan Hukum untuk segera Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa melaksanakan Referendum bagi bangsa Papua dan Menjamin Hak-hak Penduduk pribumi Wilayah Papua Barat sesuai syarat-syarat yang termuat dalam pasal 4, pasal 18 dan pasal 22 Persetujuan New York 15 Agustus 1961.
Kesembilan, Menuntut, Perserikatan Bangsa-Bangsa meninjau kembali Resolusi Nomor 2504 Perserikatan Bangsa-Bangsa, tertanggal 19 November 1969 yang telah menerima hasil pelaksanaan PEPERA 1969 yang dipercayakan pelaksanaanya kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Kesepuluh, Menyatakan bahwa Perkembangan Keamanan di Wilayah West Papua semakin meresahkan penduduk pribumi Papua dengan semakin banyak Personil Militer Indonesia yang didatangkan dari Luar Wilayah West Papua oleh Tentara Nasional Indonesia.
Kesebelas,Menugaskan kepada International Parliamentarians for West Papua (IPWP) dan International Lawyers for West Papua (ILWP) untuk SEGERA menindak lanjuti semua tuntutan bangsa West Papua atas nama bangsa Papua di Internasional.
INI TUNTUTAN :
0 komentar:
Posting Komentar