728x90 AdSpace

Latest News

Rabu, 25 Maret 2015

KNPB Tolak Dibubarkan





JAYAPURA – Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menolak keras  usulan agar KNPB dibubarkan, lantaran dituding acapkali melakukan tindakan anarkis dan juga termasuk organisasi tak resmi, sebagaimana disampaikan Kapolda Papua Irjen (Pol) Yotje Mende.   
“Keberadaan KNPB dijamin UUD 1945 dan Hukum Internasional, yakni  kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat dan berekspresi,” tegas Jubir Nasional Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Bazoka Logo dan Sekretaris Umum Ones Suhuniap  memberikan keterangan pers di Abepura,  Selasa (24/3).

Bazoka Logo mengatakan, pihaknya menolak keras sikap Kapolda Papua yang mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membubarkan KNPB. “Jika UUD 1945 dihapus  otomatis  KNPB  bubar,”  jelas Bazoka.

Sementara itu, Ones Suhuniap mengatakan siapapun tak berwenang membubarkan KNPB. Pasalnya, KNPB lahir sejak 1962 jauh sebelum Polda Papua berdiri. Untuk itu ia usulan Kapolda untuk bubarkan KNPB jelas melanggar deklarasi hak sipil, hak politik dan hak  berekspresi, yakni menjamin setiap orang menyampaikan pendapat dimuka umum, berkumpul dan berserikat.  Bahkan UUD 1945 Pasal 28 itu menjamin hal itu. Tapi Indonesia justru melanggar aturan hukumnya sendiri.

Usulan pembubaran KNPB, menurut Bazoka, pihaknya justru menuding Kapolda sengaja mengalihkan kasus dugaan penembakan oleh aparat Brimob Polda Papua di Dekai, ibukota Yahukimo, Kamis (19/3) lalu. Akibatnya, seorang warga sipil asal Distrik Silimo bernama Obangma Segenil (58) tewas, 3 warga sipil lainnya mengalami kritis.  

Masing-masing Titus Giban (39), Kepala Sekolah SD Suru-Suru. Korban terkena tembakan di rusuk dan tembus perut. Simson Giban (32),  Kepala Kampung Silikon, Distrik Silimo mengalami kritis hingga saat ini. Inter Senegil (16), siswa salah-satu SMA di Yahukimo. Korban terkena tembak di tangan kiri dan tangan kanan.
Usulan pembubaran KNPB juga ditolak anggota Komisi I DPR Papua, Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, Ruben Magay. Ia menyatakan, pihak tak setuju jika pernyataan Kapolda Papua mengusulkan organisasi KNPB dibubarkan.

Pasalnya, menurut dia, organisasi KNPB merupakan organisasi yang didirikan untuk menyuarakan semua aspirasi rakyat Papua yang selama ini tak disalurkan secara baik oleh pemerintah daerah Papua dan pemerintah pusat.
“KNPB ini corong dari semua aspirasi dan bentuk kekerasan yang terjadi tanah Papua. Sejauh mana organisasi yang sudah terdaftar di Kesbangpol mengontrol kinerja pemerintah. Organisasi itu hanya tinggal oke-oke saja. Sementara KNPB benar-benar mengkritis terhadap pembangunan. Jadi saya tidak setuju kalau KNPB dibubarkan,” kata Ruben kepada wartawan, Selasa (24/3).

Menurutnya, KNPB kini sedang menyampaikan semua masalah di tanah ini dan jikalau mereka tidak menyampaikan apa yang terjadi selama ini, maka siapa lagi yang akan menyuarakan itu. “KNPB adalah organisasi yang dibentuk masyarakat dan para pemuda di Papua untuk mengangkat semua masalah di tanah ini, agar negara bisa mengambil langkah-langkah,” ucap Ruben.
Ia mengatakan, terjadinya pembunuhan orang Papua dimana-mana, masalah politik dan lainnya lalu dengan adanya KNPB maka masalah itu semua orang tau, karena terus menyuarakan untuk pengungkapan siapa pelaku sebenarnya.

“Kini bukan masalah KNPB dibubarkan atau tidak, bagi saya tidak jadi soal, siapa yang akan bertanggungjawab atas semua kekerasan di tanah ini. Jadi, kalau Kapolda katakan KNPB dibubarkan, lalu organisasi mana lagi yang akan mengkritik setiap kebijakan di tanah Papua,”.
“Saya mau bilang ke Kapolda bahwa semua yang terjadi karena hak mereka dirampas, kesempatan mereka diambil alih, kekayaan alamnya diambil, mereka termarjinalkan, mereka ditembak, semua ini berawal dari ketindakbenaran di tanah ini,” katanya lagi.

Sambung dia, KNPB, OPM atau siapapun kebebasan itu sudah melekat kepada seseorang dan jika kebebasannya diganggu akan melakukan perlawanan karena merasa terusik. “Jadi Kapolda jangan selalu bicara dari sudut pandang politik. Semua orang berhak menyatakan pendapat. Apa yang selama ini KNPB perjuangkan itu fakta. Banyak masalah yang dihadapi masyarakat Papua kali ini. Tiap saat ada penembakan, pembunuhan, penangkapan. Bagaimana kinerja aparat keamanan. Kini rakyat mau mengadu ke polisi, mereka tak lagi percaya,” tutupnya. (mdc/loy/don/l03)

KNPB Terlarang di indonesia tapi Tidak di Tanah Papua

Menanggapi pernyataan "Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal (Pol) Yotje Mende yang menyatakan mengusulkan pembubaran Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Seperti yang dimuat di Tabloidjubi.com adalah Sebuah Kesalahan besar menurut saya. 

Ada beberapa hal tentang KNPB yang  harus menjadi perhatian pihak pemerintah indonesia dan aparat terkait antara lain :

Ada beberapa hal tentang KNPB yang harus menjadi perhatian pihak pemerintah indonesia dan aparat terkait antara lain :

Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/03/knpb-terlarang-di-indonesia-tapi-tidak.html
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa | Salam Papua Merdeka.

Ada beberapa hal tentang KNPB yang harus menjadi perhatian pihak pemerintah indonesia dan aparat terkait antara lain :

Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/03/knpb-terlarang-di-indonesia-tapi-tidak.html
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa | Salam Papua Merdeka.
Ada beberapa hal tentang KNPB yang harus menjadi perhatian pihak pemerintah indonesia dan aparat terkait antara lain :

Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/03/knpb-terlarang-di-indonesia-tapi-tidak.html
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa | Salam Papua Merdeka.
Ada beberapa hal tentang KNPB yang harus menjadi perhatian pihak pemerintah indonesia dan aparat terkait antara lain :

Source: http://phaul-heger.blogspot.com/2015/03/knpb-terlarang-di-indonesia-tapi-tidak.html
Disalin dari Gerakan Anak Bangsa | Salam Papua Merdeka.

1. KNPB adalah organisasi perjuangan milik rakyat Papua pemilik sah tanah Papua yang telah diduduki oleh indonesia sejak terintegrasi
2. KNPB adalah organisasi yang keberadaannya diakui oleh rakyat Papua yang berjuang untuk menuntut Referendum dengan cara-cara bermartabat.
3. KNPB adalah organisasi yang selalu dikambinghitamkan padahal mereka adalah gerakan sipil kota yang berjuang dengan cara-cara damai.
 4. KNPB adalah organisasi dengan tuntutannya utamanya adalah REFERENDUM,
5. KNPB memediasi rakyat, bukan KNPB memaksa rakyat Papua sehingga KNPB ada diseluruh pelosok tanah Papua.
6. KNPB tidak terdaftar dikesbangpol atau disamakan dengan organisasi lainnya diindonesia karena KNPB adalah organisasi perjuangan sah milik Rakyat Papua yang berjuang dalam menentukan Hak hak politik rakyat Papua.
7. Dalam perjalanan KNPB telah banyak terjadi penculikan, intimidasi, pembunuhan terhadap aktivis KNPB. 8. Yang berhak membubarkan KNPB adalah rakyat bangsa Papua, bukan aparat dan negara indonesia.
9. KNPB dibentuk oleh rakyat Papua, KNPB ada di tujuh wilayah di Papua, sehingga tidak semudah itu dibubarkan, KNPB adalah milik rakyat Papua.
10. Solusi terbaik adalah dengan memberikan ruang demokrasi seluas-luasnya dalam menyampaikan pendapat, demikian halnya dengan KNPB, stop bungkam ruang demokrasi di tanah Papua.
Selama ini KNPB yang selalu dengan cara damai melakukan aksi namun selalu dibubarkan, sudah 6 tahun KNPB hadir mengapa tidak diawal-awal sana yang dibubarkan? mengapa setelah melihat tekad dan keberanian para pemuda papua, para aktivis papua didalam KNPB kemudian ingin membubarkan organisasi ini. Bukannya jelas kalian mengganggap KNPB sebagai organisasi terlarang, terlarang di Indonesia tetapi tidak di atas Tanah Papua, karena semua yang ada didalam KNPB adalah anak-anak Papua, yang punya hak atas tanah Papua, yang asli orang Papua. KNPB bukan berjuang diatas tanah orang lain sehingga kalian boleh membubarkan, KNPB berjuang diatas negerinya sehingga sampai kapanpun kalian tak punya hak untuk membubarkan. KNPB Terlarang di indonesia (Sabang-Amboina) tapi Tidak di Tanah Papua karena Papua Berhak untuk menjadi Negara Merdeka.
Salut dan hormat. Maju terus Kawan-Kawan KNPB Kita Harus Mengakhiri Penjajahan Ini.

KNPB Tolak Dibubarkan
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Top