728x90 AdSpace

Latest News

Minggu, 11 Juni 2017

PENGURUS KNPB TIMIKA KELUARKAN HIMBAUAN ATAS KASUS MAKAR KEPADA KET I KNPB TIMIKA YANTO AWERKION.


BP.KNPB Timika.

KNPB Timika News-  Yanto Awerkion Adalah selaku Ketua I KNPB Wilayah Timika ia Ditangkap dan di penjarahkan Oleh TNI POLRI Indonesia dari berbagai Kesatuan Militer berjumlah kurang lebih 500.000 Personil saat melakukan Ibadah dan Doa Mendukung #BackTheSwim #LetWestPapuaVote  International Supervised Vote For West Papua di Sekertariat KNPB dan PRD Wilayah Timika Jl.Freeport Lama Bendungan Timika.
 
Sampai saat ini Selaku Ketua I KNPB Timika Tn. Yanto Awerkion ditahan di rumah tahanan POLSEK MIRU Timika dan ia di ancam dengan pasal MAKAR 106 Jo. Pasal 87 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tetapi Kepolisian Resor Mimika masih melakukan pemeriksaan (BAP) walaupun di ancam dengan pasal MAKAR atau Pasal-Pasal yang Tersebut diatas.

Sebelum TNI POLRI dari berbagai kesatuan melakukan Penggerebekan di sekertariat KNPB dan PRD Timika Aparat tidak negosiasi atau tidak memberikan surat apapun terhadap pengurus KNPB dan PRD timika tetapi mereka melakukan Di luar prosedur atau Aturan yang berlaku di Negara Indonesia. Setelah penggrebekan itu terjadi kurng Lebih 500.000 personil berhasil menangkap Tn. Yanto Awerkion sebagai selaku Ket I. KNPB Timika di halaman Sekertariat KNPB dan PRD Timika lalu dibawah ke Polres jl.Cendrwasih Mimika sehingga, Satuan Rescrime atau Penyidik mengambil keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tahap pertama namun, dalam Proses Penyidikan yang dilakukan Oleh Kepolisian Resor Mimika tidak sesuai dengan UUD dan Kode etik Kepolisian yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Penangkapan Dan Tindakan Aparat NKRI terhadap warga papua pada tanggal 30 Mei 2017 di sekertariat KNPB dan PRD Timika sampai dengan Proses Penyelidikan Yanto Awerkion  tidak sesuai dengan Prosedur yang berlaku di Dengara Ini Mengapa dikatakan tidak sesuai UUD atau prosedur Kepolisian yang berlaku sebab :
    1. Sebelum hari Puncaknya Ibadah tersebut Polisi tidak memberikan surat Penolakan Atas Ibadah dan Doa yang di lakukan Oleh Badan Pengurus KNPB Timika pada Tanggal 30 Mei 2017 berarti Polisi sendiri Melanggar UUD 1945 UU dan melanggar Visi Dan Misi Polisi. 
    2. Tindakan TNI POLRI terhadap Warga Papua saat berlangsungnya Ibadah dan Sebelum Melakukan Ibadah pada tanggal 30 Mei 2017 terlalu melebihi batas atau Tidak sesuai dengan peri kemanusian, keadilan dan melanggar UUD 1945, Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang POLRI, Pancasila 5 dasar Peraturan POLRI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Bahkan  Melanggar VISI dan MISI kepolisian Republik Indonesia. 
    3. Polisi tidak mengeluarkan dan Memberikan surat Penangkapan kepada Badan Pengurus KNPB Timika sebelum menangkap Tn.Yanto Awerkion sebagai Ket I KNPB Timika tetapi setelah ditangkap lalu di keluarkan surat penangkapannya berarti : Kepolisian Resor Mimika Dibawah Pimpinan  AKPB. Victor Dear Mackbon melanggar Undang-Undang No. 8 tahun 1981 (Pasal 18 ayat 1 dan 2 KUHP). 
    4. Saat Kepolisian Mengambil Berita Acara Pemeriksaan BAP Kepolisian sendiri memberikan pertanyaan tetapi, Kepolisian Sendiri juga yang menjawab pertanyaan yang Ditanyakan Berarti : Kepolisian Resor Mimika Dibawah Pimpinan  AKPB. Victor Dear Mackbon melanggar aturan kepolisian republic Indonesia  No.15 Tahun 2006 tentang : Kode Etik Profesi penyidik kepolisian Negara Indonesia. No.20 Tahun 2014 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan.

    Maka melihat Dari semua aturan yang di terapkan Oleh Pemerintah Indonesia bahwa Bukan Warga Sipil Yang Melanggar Aturan Indonesia Tetapi Indonesia Mereka Sendiri Yang Melanggar Aturan mereka.
     I. STIGMATISASI ORANG PAPUA OLEH INDONESIA MELALUI TNI POLRI
     Tingkatan stigmatisasi dari Negara Indonesia kepada orang asli Papua yang berjuang untuk berdaulat penuh, yaitu: pertama-tama NKRI  menyebut Organisasi Papua Merdeka (OPM), Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / Gerakan Pengacau Lingkungan (GPL), Separatis atau Makar, Orang Tak Kenal (OTK), Sipil bersenjata, dan Teroris. Hal-hal ini upaya-upaya yang di lakukan Oleh TNI POLRI agar menghalangi Perjuangan Damai dan Bermartabat.
    1.     Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah OPM
    Sebutan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di labelkan oleh Negara Indonesia kepada orang Papua yang mengambil sikap untuk berjuang kemerdekaan Papua Barat. Orang asli Papua menerima sebutan OPM setelah mempertimbangkannya dan ternyata sebutan OPM itu tepat dan benar. Kini OPM telah menjadi sebuah organisasi perlawanan yang menyatu dalam wadah TPN PB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) yang struktur dan manajemen telah ada, walaupun belum ada komando terpusat.
    2.     Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah GPK
    Sebutan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / GPL adalah sebutan kedua yang dimunculkan Negara Indonesia. Dengan adanya sebutan ini membenarkan tindakan penumpasan (operasi militer) terhadap orang asli Papua yang berjuang untuk berdaulat penuh. Juga melalui berbagai forum resmi dan non resmi Republik Indonesia (RI) meyakinkan kepada masyarakat Internasional bahwa di Papua ada Gerakan Pengacau Keamanan. Dengan demikian meredam dukungan masyarakat Internasional soal status politik bangsa Papua.
    3.     Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah MAKAR atau Separatis
    Stigmatisasi berikutnya adalah Makar atau Separatis kepada aktifis Papua Merdeka oleh Negara Indonesia. Stigmatisasi itu dilegalisasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 106 – 110 KUHP. Produk Hukum yang ditinggalkan oleh Kerajaan Belanda ini, dalam penerapannya telah memakan korban nyawa rakyat sipil dan materi dalam jumlah sangat banyak.
    Pasal-pasal makar dalam KUHP ini sebagai upaya pembenaran dan melegalkan operasi-operasi militer secara terbuka dan tertutup untuk menumpas gerakan pembebasan nasional Papua Barat, penangkapan dan pemenjaraan sewenang-wenang oleh RI. Pengorbanan moril dan materil yang di alami oleh rakyat bangsa Papua tidak dapat dibayangkan dan tak dapat di lukiskan dalam tulisan ini. Dan lebih mengerikan adalah pengorbanan nyawa rakyat bangsa Papua dalam jumlah banyak akibat operasi militer terbuka dan tertutup, serta operasi sipil. Singkatnya, stigmatisasi makar atau separatis yang dilegalkan dalam KUHP adalah sebagai tameng untuk melindungi diri dari berbagai keacaman dari masyarakat Internasional atas tindakan kejahatan kemanusiaan yang di lakukan oleh TNI POLRI kepada orang asli Papua hanya demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    4.     Indonesia menyebutkan Orang Papua dengan OTK
    (OTK) Berkepanjangan Orang Tak Kenal adalah istilah yang dimunculkan aparat polisi dan militer Indonesia untuk menunjuk pelaku penembakan yang tidak diketahui identitasnya. Menurut Agus Sananay Kraar (Tahanan Politik Papua di penjara Abepura) bahwa istilah OTK ini melahirkan multi tafsir, apakah dilakukan oleh pihak Papua atau pihak Indonesia dan dapat mengarah pada kambing hitam kepada orang Papua, saling tuduh menuduh pun terjadi. Selain itu, ada istilah lain yang digunakan adalah kelompok sipil bersenjata dan juga manusia bertopeng.
    5.     Indonesia menyebut Orang Papua adalah TERORIS
    Stigmatisasi kepada aktivis Papua Merdeka yang paling terakhir adalah tudingan Teroris. Tudingan ini bukan tiba waktu tiba akal, tetapi ini sebuah skenario besar Negara Indonesia yang sudah lama dirancang untuk menterorisasi perjuangan bangsa Papua dalam upaya membunuh nasionalisme Papua Merdeka, dengan demikian memperpanjang penindasan dan gerakan aktifis Papua Merdeka menjadi musuh dunia. Upaya terorisasi perjuangan bangsa Papua oleh Negara Indonesia melalui sistemnya adalah langkah Indonesia untuk meningkatkan status operasi-operasi militer, baik secara terbuka dan tertutup karena upaya-upaya lain yang selama ini diterapkan oleh Indonesia di Papua Barat tidak membuahkan hasil yang signifikan.
    II.          ORANG PAPUA BUKAN MAKAR, BUKAN TERORIS
    Akar masalah Papua Barat bukan masalah makan minum artinya bukan masalah kesejahteraan, bukan masalah pendidikan, bukan juga masalah kesehatan, tetapi akar masalah Papua adalah hak kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang telah dianeksasi ke dalam Bingkai NKRI secara sepihak melalui invasi politik dan militer atas dukungan penuh Amerika Serikat. Rakyat bangsa Papua berjuang hanya untuk memulihkan kembali kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang dianeksasi ke dalam NKRI dengan sewenang-wenang.
    Fakta membuktikan bahwa justru negara Indonesia dapat dikategorikan ke dalam pengacau keamanan (pengacau lingkungan), makar/separatis, mendirikan negara dalam negara, merong-rong kedaulatan Papua Barat dan sarang teroris. 
    Maka untuk membuktikan penjelasan di atas lihat dan Baca di bawah Ini.
    1)     Siapa yang sebenarnya pengacau keamanan? Justru yang mengacaukan keamanan di Tanah Papua adalah negara Indonesia yang telah menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI melalui Maklumat Tri Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI, Soekarno, pada tanggal 19 Desember 1961, yang selanjutnya diwujudkan melalui invasi militer dan politik, yang berpuncak pada Penentuan Pendapat Rakyat Papua pada tahun 1969 yang kita sebut Cacat Hukum dan Moral. Dalam proses aneksasi itu didukung penuh oleh Amerika Serikat hanya untuk mencapai kepentingan ekonomi dan politik semata. Justru negara Indonesia melalui mesin-mesinnya mengacaukan keamanan di Tanah Papua untuk mempertahankan Tanah Papua dalam bingkai NKRI yang telah dianeksasi dengan cara-cara kotor dan tidak beradab.
    2)     Siapa yang membuat makar sesungguhnya? Justru Negara Indonesia yang melakukan makar atas kemerdekaan kedaulatan bangsa dan Negara Papua. Sejak tahun 1962 Negara Indonesia meningkatkan Invasi politik dan militer untuk mewujudkan Maklumat Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI. Aneksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI adalah tindakan makar yang dilakukan oleh Negara Indonesia. Karena itu tudingan makar dari Republik indonesia kepada orang Papua yang berjuang untuk pembebasan bangsa Papua tidak dapat dibenarkan.
    3)     Siapa sebenarnya yang mendirikan Negara diatas negara? Yang mendirikan negara diatas negara adalah justru Negara Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dalam maklumat Tri Komando Rakyat oleh Prisiden RI, Soekarno dalam point pertama menyatakan: Bubarkan negara boneka Papua buatan kolonial Belanda. Dalam point ini mengandung tiga hal penting, yakni:
    a). Negara Indonesia telah mengakui adanya negara Papua Barat.
    b). Tapi Negara Papua Barat itu dihina sebagai negara boneka
    c). Negara Papua Barat itu harus dibubarkan.
    Camkanlah bahwa pengakuan presiden Indonesia adanya negara Papua dalam maklumat TRIKORA itu sah dan mengikat. Dan di sisi lain maklumat TRIKORA itu adalah bukti outentik adanya aneksasi Negara dan Bangsa Papua ke dalam NKRI.
    4)     Siapa sebenarnya yang merong-rong kedaulatan? Tudingan merongrong kedaulatan NKRI oleh Negara Indonesia sangat tidak tepat ditujukan kepada rakyat bangsa Papua yang sudah dan sedang serta akan berjuang untuk memulihkan hak-hak dasarnya, terutama hak fundamental yakni hak kesulungan rakyat bangsa Papua (kemerdekaan kedaulatan) yang telah dianeksasi ke dalam NKRI dengan sewenang-wenang. Jusrtu negara Indonesia telah berhasil merong-rong kedaulatan Papua Barat dan berhasil aneksasi bangsa Papua Barat ke dalam NKRI.
    Camkanlah bahwa orang asli Papua berjuang bukan untuk menganeksasi atau mencaplok tanah Jawa, Tanah Sulawesi, Tanah Madura, dan lain lain, tetapi bangsa Papua berjuang untuk tanah leluhurnya berdaulat penuh (merdeka) sama seperti bangsa-bangsa merdeka lain di dunia. Jadi orang asli Papua tidak sama sekali merong-rong kedaulatan Tanah-Tanah lain di Indonesia. Orang asli Papua berjuang untuk hak-hak dasarnya diakui dan dikembalikan, seperti hak kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua, yang dijamin oleh konstitusi NKRI pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pragraf pertama dan hukum Internasional.
    5)     Siapa penganut teroris sesungguhnya? Istilah teroris tidak ada dalam perjalanan hidup bangsa Papua. Nenek moyong bangsa Papua tidak pernah mempraktekkan dan mengajarkan kepada anak cucuhnya untuk meneror disertai dengan pembunuhan warga sipil dengan sewenang-wenang. Walaupun ada perang suku di Papua, tetapi kedua belah pihak tunduk dan taat pada tata cara perang suku yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Bukan perang dengan sewenang-wenang seperti yang dilakukan oleh militer dan polisi Indonesia di mana dalam operasi militer memperkosa, mencuri, membakar rumah-rumah warga sipil, mengusir warga sipil dari perkampungan, membunuh anak-anak dan istri dari pihak lawan dengan brutal; serta mengadu domba suku-suku setempat untuk saling membunuh dan hal itu digunakan oleh Negara Indonesia sebagai bahan kampanye bahwa itu adalah perang suku.
    III.        IBADAH DI TIGMA DENGAN MAKAR OLEH TNI/POLRI TIMIKA
    Ibadah yang berlangsung di Sekertariat KNPB dan PRD Timika pada Tanggal 30 Mei 2017  di bubarkan dengan paksa oleh TNI dan POLRI, Ratusan noken, Baju,dan Badan di hiasi dengan gambar bintang fajar yang diisi dengan Alkitab dibuang, dipaksa buka baju, setelah itu banyak orang yang diinjak-injak, dipukul, ditendang, ditangkap sampai dipenjarakan.
    Apakah dalam Ibadah tanggal 30 Mei 2017 KNPB Deklarasikan sebuah Negara Papua ?  Apakah Dalam Ibadah KNPB tetapkan bahasa Negara Papua? Apakah Dakam Ibadah KNPB tetapkan Kontitusi Negara Papua? Apakah Dalam Ibadah KNPB tetapkan dan pilih Presiden Papua? Coba Pikirkan dan Jawabannya apa? Tidak ADA to!
    Coba Kita Pikir Berikut ini kita melihat Ibadah, Makar dan Demokarasi :
    1.     Ibadah
    Ibadah adalah berhubungan langsung dengan Tuhan. Ibadah tidak boleh diganggu oleh siapapun didunia ini, didunia ini yang biasa mengganggu ibadah ialah hanya Lusifer atau Iblis.
    2.     Makar
    Hukum Makar adalah hukum yang Indonesia tetapkan untuk bagaimana Indonesia menekan berita Papua Merdeka
    3.     Demokrasi 
    Ada hukum yang mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tetapi kadangkala TNI/POLRI tidak biasa mematuhi hukum itu dan setiap kali aksi-aksi dan demonstrasi yang dilakukan Bermuara kepada Hukum Makar. Dengan tujuan agar bagaimana Indonesia menahan Papua tetap pada Indonesia yang sedang menusnahkan orang Papua dari tanahnya sendiri. Sesuai dengan Undang-undang dasar UUD 1945 alinea pertama atau Pembukaan adalah : Kemerdekaan itu ialah Hak segala bangsa dan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Hal ini sangat jelas dan sebelum Melakukan Kegiatan Tersebut KNPB sudah melayangkan Surat kepada Kepolisian Timika. Tapi Kepolisian dan Tentara Indonesia membabi buta menyiksa orang yang datang mengikuti ibadah dan sedang  ikut Ibadah.
    Catatan di Tunjukan Kepada TNI POLRI bahwa :
    1. Bukankah 10 Negara Termasuk PBB telah Memberikan Rekomendasi Kepada NKRI agar Hukum MAKAR dan KUHP yang di gunakan oleh Indonesia di hapuskan sebab Bertentangan Dengan Hukum Internasional.
    2. Dengan Cara Tindakan Kekerasan yang di lakukan Oleh TNI POLRI terhadap Rakyat Sipil tidak akan berhasil Mempertahankan Perjuangan Bangsa Papua Damai adil dan bermartabat. 
    3. Negara Indonesia Adalah Negara Demokrasi maka TNI POLRI Mengerti lebih dahulu Lalu terapkan Kepada Rakyat Kecil.
    4. Yang Merusak Aturan di Indonesia Bukan Rakyat papua tetapi Indonesia Itu sendiri. 
    5. Apakah Tindakan TNI POLRI terhadap Rakyat Papua Itu, tujuannya benar-benar Mempertahankan Keutuhan NKRI atau hanya Mencari Uang ?
    6. TNI POLRI terlebih khusus POLRI segera Kembalikan semua Barang-Barang sitaan Yang di ambil dan ditahan sejak Tanggal 05 April 2017, Tanggal 12-13 Juni 2016 dan 30 Mei 2017.

    Catatan Kepada bangsa Papua di Timika bahwa:
    1. Jangan terjebak dengan segala macam tawaran murahan yang dilakukan oleh Presiden JOKOWI dan kroni-kroninya.
    2. Jangan takut dengan segala intimidasi, terror yang dilakukan oleh oknum DRPD TNI/POLRI/  BIN/BAIS di Timika. Propaganda busuk melalui media local, Radar, EXPresTimika, Salam Papua dll. Media buatan TNI/POLRI/BIN/BAIS  Timika yang mengkriminalisasi perjuangan damai rakyat Papua.
    3. Semua Sektor Mempunyai Hak untuk jengut dengan Ket I KNPB Timika Tn.Yanto Awerkion. 
    4. Mohon Pantauan Dari semua Pihak Atas Penahanan Ket I KNPB Timika Tn.YANTO AWERKION sebab Pasal Makar dan KUHP telah Memberikan Rekomendasi Dari PBB agar dihapuskan tetapi Indonesia Tidak Dengar berarti kita Orang Papua sedang Memenangkan Perjuangan di tingkat Internasional.
    5. Ingat Indonesia melalui TNI POLRI tidak Akan Memandang dari Title atau Profesinya dalam Pemerintahan NKRI tetapi ia akan Memandang HITAM tetap HITAM PUTIH TETAP PUTIH timor leste adalah pelajaran bagi bangsa papua.
    6. Perjuangan Damai Orang Papua Sedang Menuju ke Dekolonisasi PBB dimana tempat mengikat PAPUA kedalam NKRI tujuan mau putuskan tali Raksasa.
    7. Jaga Diri masing-masing dan Pembunuhan secara sistematis tabrak lari sedang beroperasi di seluruh tanah papua.

    Demikian Himbauan Umum di keluarkan dari Markas OPM KNPB dan PRD Timika West Papua.
    Timika, 10 Juny 2017
    BADAN PENGURUS
    KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT KNPB
    WILAYAH TIMIKA
    ttd
     STEVEN ITLAY                                                              SEM UKAGO
           Ket.KNPB Timika                                                            Sekjen KNPB Timika.
    PENGURUS KNPB TIMIKA KELUARKAN HIMBAUAN ATAS KASUS MAKAR KEPADA KET I KNPB TIMIKA YANTO AWERKION.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Top