KNPB
Timika News_ Kepolisian Resor Mimika Segera Kembalika Barang Sitaan Milik Warga Papua Yang sita pada Saat Ibadah Tanggal 5 April 2016 dan Tanggal 12 July 2016.
Pada Tanggal 05 April 2016 Komite Nasinal Papua Barat KNPB Wilayah
Timika menggelar ibadah bersama Ratusan Rakyat Papua mendukung ULMWP Masuk
menjadi Anggota Tetap di MSG di Kampung Bintuka SP 13 dan polisi sita Berbagai
macam Barang-Barang milik Rakyat Papua dan Akivis KNPB maupun simpatisan. Dan pada
saat Itu,Aparat berhasil menangkap Ketua Umum Komite Naional Papua Barat KNPB
Wilayah Timika Tn.STEVEN ITLAI dan
Belasan anggota KNPB Timika Lainnya.
Pada
Tangal 12 Juli 2016 puluhan anggota KNPB dan Simpatisan yang di pimpin oleh
Ketua I KNPB Tn.Yanto Awerkion dan Sekjen KNPB Tn. Sem Ukago membagi selebaran
terkait isu yang sama yakni : Mendukung ULMWP menjadi Anggota tetap namun
Berhasil Menangkap sehingga Puluhan Motor,HP dan Berbagai macam Barang Lainnya.
Namun
Sampai Pada Saat Ini Kini menjadi Tahun 2017 Aparat Penegak Hukum republic Indonesia
yakni TNI dan POLRI masih belum mengembalikan barang-barang sitaan tersebut. Sesuai
dengan negosiasi bersama dengan POLRI di Kantor Kapolres mimika bahwa : Barang
sitaan akan di kembalikan namun belum ada informasi dari Kepolisian Resor
Mimika.
Pada
Saat sidang Ketua KNPB Tn. Steven Itlay sementara Berjalan pembela Hukum atau Pengacara
Tn. GUSTAF KAWER bersama Jajarannya sempat sampaikan atas barang-barang sitaan
tersebut segera di kembalikan dan pihaknya ungkap “Iya” Namun, pelaksanaannya
masih belum ada sampai sekarang. Kemudian pada tanggal 12 November 2016 4 hari
setelah ketua I KNPB dan Sekjen KNPB keluar dari penjara sempat negosiasi agar
barang-barang yang sempat sita segera di kembalikan sehingga kepolisian resor
mimika meminta agar barang-barang sitaan mohon tulis dalam Surat lalu suratnya
mohon datang kasih Ucap Kepolisian Resor Mimika.
Sesuai
dengan Ucapan tersebut di atas,maka KNPB wilayah Timika telah menulis dalam sebuah
surat yang intinya menulis barang-barang tersebut kemudian berikan surat
tersebut kepada Kepolisian resor Mimika Namun, sampai saat Ini Kepolisian Resor
Mimika belum ada informasih atas surat tersebut pada hal pihaknya yang meminta
untuk tulis surat lalu berikannya.
Untuk
itu kini lebih dari satu 1 Tahun tetapi POLRI Mimika Abaikan surat yang pernah
kirim Oleh KNPB Wilayah Timika maka, kami sebagai Pemilik barang-barang sitaan menghimbau
melalui KNPB sebagai media Bangsa Lebih Khusus Melalui KNPB Wilayah Mimika agar
Kepolisian Resor Mimika mohon Barang-barang
sitaan tesebut segera di pertanggung
Jawabkan sebab Barang-barang tersebut tidak ada barang yang menjadi Barang
Bukti artinya,tidak ada Pihak yang menjalani Proses Hukuman di route Polres
Maupun Lapas masa Proses Pesidangan Tn. Steven Itlay dan Kawan-Kawannya sudah
Tidak ada dan mereka sudah Bebas atau Vonis maka Barang Tersebut Mohon di Kembalikan.
Sesuai
Dengan Aturan POLRI pihaknya Bebas dari Penjara Maka Barang tersebut akan di
kembalian kepada Pemiliknya. tetapi barang sitaan kecil seperti HP, pakean
selana,maupun Baju, Plasdisk,Gelang dan lain yang tidak berkaitan dengan
perkara bisa kembalikan melalui keluarga dan Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2010 tentang
Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di sana sangat jelas dan Tentang Barang sitaan ilik Orang Lain Hal terlampir inipunsangat jelas http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/4262
Maka barang tersebut segera di kembalikan
Selanjutnya Kami sebagai Pemilk Barang Menuggu informasih dari Kepolisian Resor Mimika.
Secara Kasar bisa katakan bahwa : TNI, POLRI menangkap Orang hanya mencari baran-barang bawahan dan Uang makan Minum.
By. Admin.
0 komentar:
Posting Komentar