728x90 AdSpace

Latest News

Senin, 03 April 2017

KEPLISIAN RESOR MIMIKA SEGERA KEMBALIKAN BARANG SITAAN MILIK WARGA PAPUA.





KNPB Timika News_ Kepolisian Resor Mimika Segera Kembalika Barang Sitaan Milik Warga Papua Yang sita pada Saat Ibadah Tanggal 5 April 2016 dan Tanggal 12 July 2016.

Pada Tanggal 05 April 2016 Komite Nasinal Papua Barat KNPB Wilayah Timika menggelar ibadah bersama Ratusan Rakyat Papua mendukung ULMWP Masuk menjadi Anggota Tetap di MSG di Kampung Bintuka SP 13 dan polisi sita Berbagai macam Barang-Barang milik Rakyat Papua dan Akivis KNPB maupun simpatisan. Dan pada saat Itu,Aparat berhasil menangkap Ketua Umum Komite Naional Papua Barat KNPB Wilayah Timika Tn.STEVEN ITLAI  dan Belasan anggota KNPB Timika Lainnya.

Pada Tangal 12 Juli 2016 puluhan anggota KNPB dan Simpatisan yang di pimpin oleh Ketua I KNPB Tn.Yanto Awerkion dan Sekjen KNPB Tn. Sem Ukago membagi selebaran terkait isu yang sama yakni : Mendukung ULMWP menjadi Anggota tetap namun Berhasil Menangkap sehingga Puluhan Motor,HP dan Berbagai macam Barang Lainnya.

Namun Sampai Pada Saat Ini Kini menjadi Tahun 2017 Aparat Penegak Hukum republic Indonesia yakni TNI dan POLRI masih belum mengembalikan barang-barang sitaan tersebut. Sesuai dengan negosiasi bersama dengan POLRI di Kantor Kapolres mimika bahwa : Barang sitaan akan di kembalikan namun belum ada informasi dari Kepolisian Resor Mimika.

Pada Saat sidang Ketua KNPB Tn. Steven Itlay sementara Berjalan pembela Hukum atau Pengacara Tn. GUSTAF KAWER bersama Jajarannya sempat sampaikan atas barang-barang sitaan tersebut segera di kembalikan dan pihaknya ungkap “Iya” Namun, pelaksanaannya masih belum ada sampai sekarang. Kemudian pada tanggal 12 November 2016 4 hari setelah ketua I KNPB dan Sekjen KNPB keluar dari penjara sempat negosiasi agar barang-barang yang sempat sita segera di kembalikan sehingga kepolisian resor mimika meminta agar barang-barang sitaan mohon tulis dalam Surat lalu suratnya mohon datang kasih Ucap Kepolisian Resor Mimika.

Sesuai dengan Ucapan tersebut di atas,maka KNPB wilayah Timika telah menulis dalam sebuah surat yang intinya menulis barang-barang tersebut kemudian berikan surat tersebut kepada Kepolisian resor Mimika Namun, sampai saat Ini Kepolisian Resor Mimika belum ada informasih atas surat tersebut pada hal pihaknya yang meminta untuk tulis surat lalu berikannya.

Untuk itu kini lebih dari satu 1 Tahun tetapi POLRI Mimika Abaikan surat yang pernah kirim Oleh KNPB Wilayah Timika maka, kami sebagai Pemilik barang-barang sitaan menghimbau melalui KNPB sebagai media Bangsa Lebih Khusus Melalui KNPB Wilayah Mimika agar  Kepolisian Resor Mimika mohon Barang-barang sitaan tesebut  segera di pertanggung Jawabkan sebab Barang-barang tersebut tidak ada barang yang menjadi Barang Bukti artinya,tidak ada Pihak yang menjalani Proses Hukuman di route Polres Maupun Lapas masa Proses Pesidangan Tn. Steven Itlay dan Kawan-Kawannya sudah Tidak ada dan mereka sudah Bebas atau Vonis maka Barang Tersebut Mohon di Kembalikan.

Sesuai Dengan Aturan POLRI pihaknya Bebas dari Penjara Maka Barang tersebut akan di kembalian kepada Pemiliknya. tetapi barang sitaan kecil seperti HP, pakean selana,maupun Baju, Plasdisk,Gelang dan lain yang tidak berkaitan dengan perkara bisa kembalikan melalui keluarga dan Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di sana sangat jelas dan Tentang Barang sitaan ilik Orang Lain Hal terlampir inipunsangat jelas http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/4262

Maka barang tersebut segera di kembalikan
Selanjutnya  Kami sebagai Pemilk Barang Menuggu informasih dari Kepolisian Resor Mimika.

Secara Kasar bisa katakan bahwa : TNI, POLRI menangkap Orang hanya mencari baran-barang bawahan dan Uang makan Minum.

By. Admin.
KEPLISIAN RESOR MIMIKA SEGERA KEMBALIKAN BARANG SITAAN MILIK WARGA PAPUA.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Top